Bareskrim Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Ajukan Ganti Rugi ke LPSK

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -  Bareskrim Polri meminta para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban penipuan PT DSI.

"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade kepada wartawan dikutip Minggu (12/4/2026).

Baca Juga :
Eks Direktur PT DSI Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Ia menjelaskan para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat situs LPSK untuk pengajuan klaim kerugian korban.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tutup Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Baca Juga :
Bareskrim Polri Periksa Eks Direktur PT DSI, Cecar 50 Pertanyaan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Papua Penuh Asa, Tanpa Mengulang Luka Sumatra | S.2 Eps.14
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Anggaran Jasa EO Capai Rp113 Miliar, Kepala BGN Buka Suara
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Tiga ABK WNI Selamat dalam Insiden Ledakan di Perairan Laut Arab
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Sedih Banyak Pihak Agungkan Budaya Asing, Soroti Mental Inferior
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.