KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.

“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.

Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.

“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.

Setelah itu, dia mengatakan GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya.

“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Baca juga: KPK sita Rp335,4 juta dalam OTT Bupati Tulungagung

Baca juga: KPK sita sepatu Louis Vuitton dalam OTT Bupati Tulungagung

Baca juga: KPK sebut 12 orang susul Bupati Tulungagung diperiksa di Jakarta


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantuan Korban Bencana Harus Sesuai Kebutuhan Nutrisi, Ini Alasannya
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Astronot Artemis II Kembali ke Bumi
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Saling Tantang Berujung Maut, 2 Pemuda di Denpasar Tewas Dikeroyok lalu Dibakar
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Modal Perajin Tempe Meningkat Imbas Lonjakan Harga Kedelai dan Plastik
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Tyson Fury vs Arslanbek Makhmudov di Kelas Berat
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.