JAKARTA, DISWAY.ID - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam dakwaan jaksa hingga amar putusan perkara Kerry, nama Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso disebut melakukan penekanan dengan mengintervensi Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
BACA JUGA:Isu Selingkuh Terkuak usai Setahun Sherina Cerai, Netizen Bilang Baskara Mahendra Gak Ganteng Lagi
BACA JUGA:Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2, Hunian Rumah Tumbuh Mulai Rp800 Jutaan
Namun, berdasarkan hasil eksaminasi yang menelusuri fakta persidangan, para ahli menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik.
Guru besar FHUI yang menjadi salah seorang eksaminator, Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana.
Ia mengkritik penalaran penuntut umum dan hakim yang dinilai hanya bertumpu pada asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa bukti konkret.
Menurutnya, tidak terbukti adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid maupun aliran dana pribadi kepada pejabat.
BACA JUGA:Dubes Iran untuk RI Jelaskan Alasan Pilih Pakistan Jadi Juru Damai dengan AS
BACA JUGA:Kaposwil Aceh Safrizal Pastikan Progres Pembersihan Lumpur Terus Dilakukan
"Padahal juga tidak terbukti kan? Tidak terbukti adanya unsur tekanan dari Mohamad Riza Chalid ya. Tidak terbukti adanya kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Tidak terbukti macam-macam," kata Topo dalam paparanya saat sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu 11 April 2026.
Ia menyoroti lemahnya pembuktian unsur mens rea. Ia menilai bahwa tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus.
Dalam praktik bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah hal yang sah, sehingga kegagalan atau fluktuasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.
"Nah, terus gimana membuktikan, meyakinkan adanya mens rea? Menurut saya itu tidak tercapai sebetulnya di sini ya. Jadi lemah sekali. Tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa dipersamakan dengan kesengajaan atau dolu,".
"Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam," tegasnya.
Murni Bisnis- 1
- 2
- 3
- »




