Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan Komisi III bukan penegak hukum dan tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum. Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi tudingan yang ditujukan pada Komisi III yang kerap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kasus-kasus viral.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang dilakukan adalah fungsi pengawasan, memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman dalam video yang diterima, Minggu (12/4/2026).
Advertisement
Menurut Habiburokhman, lewat rapat dengar pendapat umum, berbagai aduan masyarakat ditampung dan disampaikan kepada mitra kerja.
“Hasilnya mulai terlihat sejumlah kasus seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR akan tetap fokus pada implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Fokus ke depan jelas, memperkuat pengawasan dan mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka,” tegasnya.




