jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kaget dengan adanya surat berlabel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beredar luas di media sosial.
Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA: Satpol PP Pekanbaru Tangkap Pembuang Sampah Liar, 6 Bentor-1 Motor Diamankan
Isi dari surat tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit terlampir mengajukan daftar nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Minggu (12/4/2026).
BACA JUGA: Satpol PP DKI Bakal Tertibkan Pedagang Takjil di 19 Titik Trotoar Jakarta
Kedudukan Satpol PP, lanjutnya, sudah jelas dalam undang-undang yang mengamanatkan harus PNS.
Andai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut ditunaikan pemerintah pusat, kondisinya akan baik-baik saja.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Andai Semua PPPK Diberhentikan, Bakal Jadi Kesalahan Fatal, PDIP Buka Suara
Satpol PP yang seharusnya diangkat PNS malah dialihkan ke PPPK. Posisi pegawai kontrak yang tidak terjamin masa depannya.
Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, mereka tidak punya jenjang karier dan dana pensiun pun nihil.
Satpol PP terkejut ketika Kemenkes mengajukan non-ASN untuk diangkat CPNS, bahkan yang baru bekerja enam bulan.
"Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena mereka yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemda dan termasuk salah satu pelayanan wajib dasar. Jadi, bukan hanya pendidikan dan kesehatan," cetus Fadlun.
Saat ini, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara masih melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah apa yang ditempuh bila Surat Edaran Kemenkes itu dilaksanakan.
Fadlun menilai SE tersebut juga menjadi pemantik PPPK dan honorer lainnya berjuang untuk meminta hal sama.
"Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK. Sementara tenaga kesehatan dengan mudahnya diusulkan dalam daftar pengangkatan CPNS," kritiknya.
Dia mengimbau pemerintah tidak memetakonflikkan rakyatnya. SE Kemenkes sudah menimbulkan kecemburuan sosial.
Oleh karena itu, Fadlun mendesak pemerintah memberlakukan kebijakan sama untuk Satpol PP.
"Pak Mendagri harus mengambil kebijakan sama seperti yang dilakukan Menkes, apalagi ada regulasi untuk Satpol PP harus PNS," pungkas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gibran Bicara tentang Guru Honorer dan PPPK, Silakan Disimak
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad




