Modus Penipuan Jual Tanah Fiktif di Jakut, Korban Rugi Rp 160 Juta

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penipuan penjualan tanah bermodus menawarkan lahan fiktif berinisial AK (34) di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Indra Basuki, mengatakan AK ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Angke.

“Tersangka menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sahnya,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan sebidang tanah berikut bangunan di kawasan PHPT Muara Angke kepada korban pada Sabtu (24/1/2026).

Baca juga: Sengketa Lahan di Tanah Abang: Hercules vs Ara, Dokumen 1923 hingga Gugatan

Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati harga Rp 260 juta, termasuk pengurusan dokumen.

Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 160 juta melalui transfer pada Senin (26/1/2026) malam di kediamannya.

Setelah menerima pembayaran, tersangka menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Namun, korban mulai curiga karena komunikasi dengan tersangka sulit dilakukan.

Korban kemudian mengecek objek tanah tersebut dan mendapati bahwa lahan yang ditawarkan ternyata telah dimiliki pihak lain.

Baca juga: Beraksi di 30 TKP Tangerang Raya hingga Jakbar, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Upaya korban untuk menghubungi tersangka guna meminta penjelasan juga tidak berhasil.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000,” kata Indra.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Minggu (1/2/2026). Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AK.

Saat ini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 486 dan/atau 492 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung, Sebagian OPD Pinjam Dana hingga Gunakan Uang Pribadi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
InJourney Airports layani 38,20 juta penumpang pesawat di Kuartal I
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
RB Leipzig kalahkan Monchengladbach, Frankfurt tekuk Wolfsburg
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
100 Ribu Jemaah Padati Al-Aqsa Usai 40 Hari Ditutup, ini Momen Haru Salat Jumat Perdana
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.