JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penipuan penjualan tanah bermodus menawarkan lahan fiktif berinisial AK (34) di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Indra Basuki, mengatakan AK ditangkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Angke.
“Tersangka menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sahnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat tersangka menawarkan sebidang tanah berikut bangunan di kawasan PHPT Muara Angke kepada korban pada Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: Sengketa Lahan di Tanah Abang: Hercules vs Ara, Dokumen 1923 hingga Gugatan
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati harga Rp 260 juta, termasuk pengurusan dokumen.
Korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 160 juta melalui transfer pada Senin (26/1/2026) malam di kediamannya.
Setelah menerima pembayaran, tersangka menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Namun, korban mulai curiga karena komunikasi dengan tersangka sulit dilakukan.
Korban kemudian mengecek objek tanah tersebut dan mendapati bahwa lahan yang ditawarkan ternyata telah dimiliki pihak lain.
Baca juga: Beraksi di 30 TKP Tangerang Raya hingga Jakbar, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Upaya korban untuk menghubungi tersangka guna meminta penjelasan juga tidak berhasil.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000,” kata Indra.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Minggu (1/2/2026). Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AK.
Saat ini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 486 dan/atau 492 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang