Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polri telah mencokok seorang pria berinisial TS alias Ki Bedil, terduga pelaku yang telah menjalankan bisnis gelap selama dua dekade di wilayah Jawa Barat. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi.
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujarnya pada Minggu, 12 April 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika Ki Bedil dikenal memiliki kemampuan khusus dalam merakit senjata api ilegal, terutama jenis revolver dan pistol. Selain itu, produk rakitannya diduga beredar luas dan digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku kejahatan jalanan.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red), dan pemburu liar,” katanya.
Ia menuturkan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AS pada Senin, 6 April 2026, di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“AS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal,” sebutnya.
Kemudian, pada penindakan tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lainnya seperti jaket hitam dan tas pancing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel ke dua lokasi berbeda,” imbuhnya
Selanjutnya, tim pertama menuju kediaman AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai jenis amunisi, proyektil, serta alat-alat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
“Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil,” ujarnya.
“Dari lokasi tersebut, kami menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan perakitan senjata api,” terusnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.
Editor: Redaksi TVRINews





