Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi warga negara Indonesia (WNI) yang berumur 17 tahun ke atas. KTP termasuk salah satu dokumen penting yang memuat informasi krusial, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, alamat lengkap, agama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, hingga jenis pekerjaan.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, pada 2009 program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di empat kota sebagai contoh nasional, yaitu Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar. Adapun secara resmi pada Februari 2011, pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.
Pengisian daftar isi KTP tidak dapat dilakukan secara sembarangan, khususnya pada kolom pekerjaan. Bagian ini harus disesuaikan dengan daftar resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini dikarenakan informasi pekerjaan termasuk ke dalam bagian identitas administrasi kependudukan agar dapat berlaku dan diakui dalam berbagai layanan publik sampai penerimaan bantuan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, masyarakat WNI diimbau untuk memastikan kolom pekerjaan tidak kosong dan tidak salah penulisan. Bahkan jika ada perubahan, KTP-el harus segera diperbarui sehingga sesuai dengan data yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Baca Juga:
Permudah Perekaman KTP-el, Dukcapil DKI Jakarta Perpanjangan Jam Layanan Bagi Masyarakat 106 Pekerjaan di Indonesia yang Diakui KTP Berdasarkan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) @dukcapilkemendagri, terdapat 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan pada KTP. Unggahan ini dirilis pada Selasa, 7 April 2026, sebagai imbauan agar masyarakat tetap memperhatikan KTP masing-masing. Jenis pekerjaan tersebut adalah:
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (Polri)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustaz/Mubalig
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Wali Kota
- Wakil Wali Kota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
(Eunike Michelle Gultom)




