Polemik truk impor yang mayoritas berasal dari China belum pudar, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengkaji regulasi agar lebih ketat. Tujuannya melindungi produsen yang telah memiliki dan membangun ekosistem industri di Indonesia.
“Kita akan mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, (merumuskan) Permendag terkait tata perdagangan impor,” buka Staf Direktorat IMATAP, Ditjen ILMATE Kemenperin, Andi Komara saat di Kemayoran, Kamis (9/4).
Andi menambahkan, sejumlah langkah akan diambil untuk mengurangi jumlah truk impor yang terus masuk ke Tanah Air. Cara yang ditempuh salah satunya dengan menerbitkan dokumen TPT (Tanda Pendaftaran Tipe) dan varian kendaraan bermotor impor.
“Untuk membatasi truk impor ini, kita bisa dekati jadi dua. Kita terapkan satu lartas (larangan dan pembatasan) atau dengan pengenaan tarif,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenperin mengeluarkan usulan agar pengadaan truk impor tersebut dikenakan tarif pajak. Kebijakan tersebut dinilai lebih realistis karena regulasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak hanya mengatur banderol kendaraan.
“Karena PPnBM sekarang ini tidak serta-merta terkait kemahalan satu kendaraan, tetapi juga faktor emisi dan konsumsi bahan bakar,” jelas Andi.
Sisi lain, Kemenperin menyoroti soal maraknya peredaran truk impor tersebut yang tidak melalui proses homologasi dan juga diduga tidak memenuhi standar emisi Euro 4 yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta menghambat upaya pengendalian pencemaran udara,” timpal Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di tempat yang sama.
Selain itu, data Kemenperin menunjukkan dalam dua tahun terakhir mulai muncul ketidakseimbangan antara produksi domestik dan penjualan nasional. Selisihnya dapat mencapai sekitar 4 ribu unit selama 2025 kemarin.
Hal itu juga semakin diperparah dengan kebutuhan pasar domestik yang ternyata tidak sepenuhnya dipenuhi oleh produksi dalam negeri dan justru lebih banyak diisi oleh produk impor.
“Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pasokan domestik yang harus segera direspons melalui penguatan struktur industri, peningkatan efisiensi produksi, serta optimalisasi kapasitas terpasang,” tegas Eko.
Kabar impor truk dari China untuk kebutuhan tambang memang masih hangat saat ini. Menilik laman resmi Badan Pusat Statistik Ekspor Impor Tahun 2024, aktivitas impor truk dari China ke sejumlah tambang di Indonesia telah mencapai angka ribuan unit.
Datanya tercantum pada kode HS 87042369 yang merujuk pada kelompok kendaraan bermotor selain pendingin, pengepul sampah, tanker, lapis baja, hooklift, dumper untuk pengangkutan barang hanya dengan mesin diesel atau semi diesel dengan Gross Vehicle Weight (GVW) kurang dari 24 ton, dan kurang dari sama dengan 45 ton dan bukan CKD (Completely Knocked Down).
Ditelusuri lebih dalam, nomenklatur ‘HS’ pada kode tersebut memuat truk impor China. Selanjutnya, unit-unit itu dikirim ke fasilitas produksi nikel di Morowali, Weda, dan Pulau Obi.
Namun, data masuknya truk tambang impor cukup sulit untuk dilacak. Hal ini karena operasionalnya tidak terdata di data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).





