BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, telah memanggil oknum penyedia listrik ilegal bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika.
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, mengungkapkan, dirinya telah memanggil oknum tersebut ke Kantor Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat (10/4/2026) lalu.
"Jumat kemarin sudah saya panggil ke kantor, Pak RW dan yang punya meterannya. Udah siap dan janji enggak akan ngasih akses listrik lagi," ungkap Dheri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Ada Proyek Perpanjangan Peron, Akses Tap In-Tap Out di Stasiun Bogor Akan Disesuaikan
Ia menuturkan, dirinya akan memeriksa langsung keadaan di area trotoar Jalan Dewi Sartika untuk memastikan tidak ada lagi akses listrik ilegal.
"Nanti saya coba malam-malam saya cek langsung, bener enggak udah enggak ngasih akses ke pedagang," tutur dia.
Sebelumnya, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, masih berjualan setelah pemerintah memutus aliran listrik ilegal yang sebelumnya menyuplai lapak mereka.
Sejumlah pedagang kini menggunakan sumber listrik alternatif, sementara salah satu PKL mengaku sebelumnya membayar iuran harian untuk menggunakan listrik tersebut.
Pantauan Kompas.com, di area Jalan Dewi Sartika, para PKL berjualan menggunakan gerobak maupun tenda yang dapat dibongkar pasang. Mereka kini berjualan di bahu Jalan Dewi Sartika hingga trotoar.
Usai pemutusan aliran listrik tersebut, pencahayaan para PKL tampak redup. Beberapa PKL menggunakan lampu dengan sumber listrik dari aki maupun lampu darurat yang terpasang pada bagian atas gerobak maupun tenda.
Salah satu PKL, Rudi (42), mengungkapkan pernah membayar aliran listrik ilegal untuk membantu penerangan jualannya. Ia hanya mengetahui harus membayar listrik karena ada warga yang menagihnya.
Baca juga: Penadah Ikut Atur Skenario Pencurian Sindikat Curanmor Tangerang-Jakbar
"Listriknya bayar ke yang ngelola listrik, Pak RW, bayar ya setiap hari-harian," ungkap Rudi saat ditemui Kompas.com, pada Jumat (10/4/2026) malam.
"RW sini, enggak tahu RW berapa, ke Pak RW enggak tahu namanya. Ada yang nagihin, ini enggak ada listrik, enggak ada yang nagih," lanjut dia.
Dia menambahkan, per malamnya perlu membayar tagihan sebesar Rp 5.000 dengan rincian Rp 3.000 untuk pembayaran listrik dan Rp 2.000 untuk jasa kebersihan. Kini, penerangan Rudi untuk berjualan dibantu oleh lampu yang bersumber dari aki.
Temukan aliran listrik ilegalWali Kota Bogor Dedie A Rachim menemukan aliran listrik ilegal yang menyuplai para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Alun-alun Kota Bogor.
Ia langsung menghubungi Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memutus aliran listrik yang berfungsi sebagai suplai para PKL.





