FAJAR, JAKARTA — Pemerintah hingga saat ini memang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa besaran gaji pensiun PNS, purnawirawan TNI, POLRI, dan penerima tunjangan terkait lainnya masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 hingga Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiun.
Henra menegaskan, “Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.” Ia menambahkan bahwa Taspen tetap berkomitmen menjalankan prinsip 5T yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat dalam melayani peserta pensiun.
Waspada Penipuan dan Pentingnya Autentikasi Digital
Dalam menghadapi isu kenaikan gaji dan rapel pensiun yang ramai diperbincangkan, Taspen mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, atau OTP melalui telepon atau pesan serta tidak memungut biaya dalam proses pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, media sosial resmi Taspen, dan situs www.taspen.co.id.
Lebih lanjut, Henra menjelaskan bahwa proses autentikasi digital merupakan kunci kelancaran pencairan gaji pensiun. Sejak 2025, Taspen meluncurkan aplikasi superapps Andal by Taspen yang memudahkan proses autentikasi bagi lebih dari 2,5 juta pengguna.
“Proses autentikasi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga memastikan hak pensiun sampai ke tangan yang berhak dengan tepat waktu,” katanya.
Cara Mudah Autentikasi Melalui Aplikasi Andal by Taspen
Peserta pensiunan dapat melakukan autentikasi dengan mudah melalui aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Android maupun iOS. Bagi yang tidak memiliki ponsel, proses ini dapat dibantu dengan menggunakan ponsel keluarga atau datang ke kantor cabang Taspen terdekat.
Peserta yang belum melakukan perekaman data biometrik dapat langsung mendaftar melalui aplikasi dengan melakukan scan KTP dan swafoto. Autentikasi dapat dilakukan secara manual atau melalui aplikasi Andal by Taspen dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore atau Appstore.
- Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi.
- Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).
- Lakukan swafoto untuk perekaman data biometrik.
- Peserta akan menerima konfirmasi bahwa proses autentikasi berhasil.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Para pensiunan diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Taspen dan pemerintah agar terhindar dari informasi yang tidak benar.





