Baca juga: Sektor Energi Masih Menghadapi Tantangan Besar
Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi berharap aparat penegak hukum dapat menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum secara tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Riza sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Penetapan itu diumumkan pada Kamis malam (9/4/2026).
Menurut Fahmy yang juga mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas itu kasus ini sejatinya bukan perkara baru.
Ia menilai proses hukum yang baru berjalan saat ini menimbulkan pertanyaan, mengingat persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian publik. Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi disebut mengalami kendala dalam penanganannya, salah satunya karena Petral berbasis di Singapura.
“Kasus ini sudah lama bergulir, tetapi baru sekarang ada penetapan tersangka, termasuk terhadap Riza Chalid. Padahal indikasi keterlibatannya sudah cukup kuat sejak dulu,” ujar Fahmy dikutip dari Media Indonesia.
Ia menambahkan, sejumlah kejanggalan dalam proses tender atau bidding saat itu diduga berkaitan dengan peran Riza. Hal ini, menurutnya, memperkuat urgensi untuk segera menuntaskan kasus tersebut melalui proses hukum yang transparan.
Fahmy juga mengingatkan Tim Reformasi Tata Kelola Migas sebelumnya telah mengeluarkan dua rekomendasi penting: pembubaran Petral dan penghapusan BBM jenis Premium (RON 88), yang dinilai rentan menjadi ladang praktik rente. Kedua rekomendasi tersebut pada akhirnya memang direalisasikan pemerintah.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan perkara yang sedang diproses tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini. Petral sendiri telah dibubarkan sejak Mei 2015, jauh sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini sudah tidak lagi menjabat di entitas terkait. Adapun total kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.
Kasus ini kembali membuka diskursus lama tentang tata kelola sektor migas nasional, sektor strategis yang selama bertahun-tahun kerap dibayangi isu transparansi dan praktik rente.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)





