Jakarta, VIVA – Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan netralitas hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara.
“Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Saiful Anam kepada wartawan Minggu 12 April 2026.
Hal ini menyusul adanya keterangan dari salah satu terdakwa yang meyebut adanya dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan politik, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.
Anam menekankan bahwa hakim harus teguh pada objetivitas dan independensi hakim adalah pilar utama dalam menegakkan keadilan.
Sudah seharusnya, hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun, apalagi terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mencederai proses hukum.
Sebab, kata Anam, jika hakim gagal menjaga netralitas dan justru terlihat memihak, maka publik tidak hanya akan meragukan putusan yang dihasilkan, tetapi juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan secara keseluruhan.
“Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral, karena dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar,” ujar Anam.
Oleh karenanya, sambung Anam, hakim harus menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan, termasuk politik, serta tetap berpegang teguh pada kode etik dan prinsip keadilan.
Dengan begitu kepercayaan publik dapat tetap terjaga dan hukum benar-benar menjadi panglima dalam setiap proses peradilan.





