Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka pemerasan, Sabtu 11 April 2026.
Dalam perkara ini KPK menemukan adanya praktik pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah dengan total permintaan mencapai miliaran rupiah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang tunai yang diduga diperuntukkan bagi bupati melalui perantara di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Baca juga: KPK: Ada OPD Pinjam Uang untuk Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung
Dalam operasi ini KPK mengamankan 18 orang serta menemukan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen terkait perkara. Penyelidikan sebelumnya mengungkap adanya tekanan terhadap pejabat OPD melalui surat pengunduran diri tanpa tanggal serta permintaan setoran hingga miliaran rupiah dan bagian anggaran sampai 50 persen.




