jpnn.com - Badan Gizi Nasional atau BGN kembali melakukan suspensi atau penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah. Langkah tegas itu dilakukan demi memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro mengungkapkan hingga Sabtu (11/4/2026), pihaknya telah melakukan suspensi terhadap 363 SPPG di Wilayah II (Pulau Jawa). Menurut dia, pada periode 6 hingga 10 April 2026 saja terdapat 41 SPPG yang dikenai suspensi.
BACA JUGA: Komisi IX Sebut Pengadaan Motor Listrik BGN Sesuai Mekanisme & Disetujui Kemenkeu
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni melalui siaran pers, Minggu (12/4).
Birokrat berlatar belakang militer itu memerinci pada Senin lalu (6/4) terdapat 9 SPPG yang dikenai suspensi karena berbagai sebab. Misalnya, di Bogor terdapat SPPG yang tidak memiliki pengawas gizi dan keuangan, sedangkan di Brebes ada SPPG menyediakan menu tak layak konsumsi.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Kejahatan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Oalah
Adapun di Jawa Timur, temuan BGN berupa dapur yang masih dalam tahap renovasi. Pada Rabu lalu (8/4), jumlah penindakan meningkat karena selain adanya faktor renovasi, BGN juga menemukan dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali dikenai suspensi. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
BACA JUGA: Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 14 ASN Diperiksa
Syahdan pada Jumat (10/4), BGN menindak 3 SPPG. Penyebabnya ialah temuan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah dikenai suspensi karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat, seluruh dapur yang dikenai suspensi diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi,” ujar Rudi.(jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




