jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin terus meningkatkan intensitas mitigasi terhadap aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif hingga penegakan hukum (gakkum).
BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Triwulan I Polres Muba: Fokus Pelayanan Publik dan Ketahanan Pangan
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 242 kegiatan preemtif dan 408 kegiatan preventif telah dilakukan. Sementara itu, penegakan hukum mencatat 5 kasus.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menerangkan aktivitas ilegal tersebut semakin kompleks karena sudah menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: Pelabuhan Palembang Baru di Banyuasin Siap Dibangun untuk Memperkuat Logistik Nasional
Selain melanggar hukum, praktik ini juga berisiko terhadap keselamatan warga serta berdampak pada pencemaran lingkungan.
"Kami rincikan, pada Januari 2026 dilakukan 80 kegiatan preemtif dan 180 preventif. Penegakan hukum tercatat 3 kasus, terdiri dari 1 kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan 2 kasus kebakaran penyulingan ilegal yang sudah kami tindak tegas," terang Ruri, Minggu (11/4).
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dicari
Kemudian pada Februari 2026, kegiatan preemtif meningkat menjadi 100 dan preventif 195 kegiatan. Satu kasus penegakan hukum dilakukan terkait kebakaran penyulingan minyak ilegal.
Sementara pada Maret 2026, tercatat 62 kegiatan preemtif dan 33 preventif. Penegakan hukum mencakup 1 kasus pemalsuan BBM.
“Polres Muba terus melakukan penyuluhan, sosialisasi, hingga pemasangan spanduk agar masyarakat tidak terlibat aktivitas ilegal yang berisiko tinggi,” tegas Ruri.
Kata Ruri, pihaknya juga rutin menggelar patroli dan pemantauan di lokasi rawan illegal drilling dan refinery. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder turut dilakukan guna mencari solusi menyeluruh.
"Di sisi lain, Kami Polres Muba mendorong implementasi Permen ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas. Regulasi ini kami harapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat," kata Ruri.
Menurutnya, penanganan illegal drilling tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan pendekatan komprehensif dari hulu hingga hilir, mengingat sebagian masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
“Dibutuhkan sinergi dan komitmen seluruh pihak untuk menciptakan solusi jangka panjang yang mengedepankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutup Ruri.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Musi Banyuasin tetap aman dan kondusif. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati



