Hey Riza Chalid, Menyerahlah: Asetmu Terus Diburu!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), yang belakangan ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah Petral.

"Ya jelas (akan ditangkap), sekarang kan tumpuan ada di Interpol," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.

BACA JUGA:Thomas Ramdhan Ancam Pamit dari GIGI, Postingan Armand Maulana Isyaratkan Baik-Baik Saja

BACA JUGA:PANAS! Thomas Ramdhan Band GIGI Hengkang karena Ngaku Ditusuk Teman dari Belakang

Meski demikian, Febrie enggan membocorkan titik lokasi keberadaan Riza Chalid. Sebab, proses pengejaran masih di intensifkan bersama pihak-pihak terkait.

"He-eh, posisi di situ. Jangan dibukalah, nanti dia lari lagi," tuturnya singkat.

Ia menambahkan, Korps Adhyaksa tidak hanya memburu Riza Chalid. Tetapi juga terus menelusuri keberadaan aset yang bersangkutan, guna mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," ungkapnya.

BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan Seperti Riza Chalid, Kejagung Pantau Ketat Samin Tan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarife Sulaeman Nahdi, mengatakan pada periode 2008-2015terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. 

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026. 

BACA JUGA:Selat Hormuz dan Uranium Jadi Tameng, Iran Tolak Tekanan AS di Meja Perundingan

Kejagung memastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan trtap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. 

Penetapan tersangka itu juga tidak sembarangan. Sudah dari hasil pengumpulan alat bukti--baik itu keterangan saksi, dokumen elektronik serta para ahli. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Undangan Terbuka dari Gubernur Dedi Mulyadi, Warga Jawa Barat Bisa Nikmati Hiburan Wayang Golek di Lembur Pakuan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Manfaat Tersembunyi dari Bakti Sosial: Lebih dari Sekadar Berbagi
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
KNPI: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Pentingnya Olahraga Rutin untuk Jaga Kualitas Hidup di Masa Menopause
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.