JAKARTA, KOMPAS — Badan Keahlian DPR atau BKD diagendakan bakal memaparkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu pekan depan atau sebelum DPR memasuki masa reses pada 22 April 2026. Setelah tahapan tersebut, Komisi II DPR menjanjikan penyusunan draf dan naskah akademik RUU Pemilu bakal lebih intens supaya bisa segera dibahas bersama dengan pemerintah dan disahkan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu kembali mengingatkan pentingnya RUU Pemilu segera dibahas. Terlebih jika RUU Pemilu akan mengatur soal penyelenggara pemilu, revisi harus selesai sebelum Oktober 2026. Di bulan tersebut, seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027-2032 akan dimulai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, saat dihubungi, Minggu (12/4/2026), mengatakan, DPR mendengar dorongan masyarakat sipil terkait percepatan pembahasan RUU Pemilu. Dorongan ini menjadi bagian penting dari partisipasi publik dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ia menyebut proses penggodokan draf dan naskah akademik RUU Pemilu di Komisi II masih berjalan dan akan memasuki tahapan berikutnya. ”Dijadwalkan, pekan depan Komisi II mendengar paparan dari BKD tentang RUU Pemilu,” kata Khozin.
Setelah paparan tersebut, pembahasan akan ditindaklanjuti. Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja RUU Pemilu sebagai langkah lanjutan pascarapat dengar pendapat umum dengan para akademisi/masyarakat sipil dan kajian BKD.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, membenarkan agenda paparan dari BKD terkait RUU Pemilu. ”Di jadwal, sebelum memasuki masa reses (22 April 2026), akan ada pemaparan dari BKD pada anggota,” katanya.
Paparan tersebut mencakup setidaknya empat hal, yakni putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu yang harus diadopsi dalam RUU Pemilu, masukan dari pakar selama rapat dengar pendapat umum, kajian dari BKD, dan pendapat partai politik terhadap sejumlah isu utama terkait kepemiluan.
Senada dengan keinginan masyarakat sipil, ia pun mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan.
”Dukung segera dibahas RUU Pemilu. Waktu terus bergerak. Jika lambat, banyak persiapan akan terburu-buru,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penetapan aturan sejak awal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. ”Intinya lebih awal aturan main ditetapkan lebih baik persiapan dan kualitas pemilu lebih baik diharapkan, termasuk menekan ancaman money politics,” kata Mardani.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan, belum dibahasnya RUU Pemilu lebih disebabkan oleh manajemen legislasi dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilalui DPR.
Terlepas dari hal itu, ia mengapresiasi dorongan masyarakat sipil agar pembahasan segera dilakukan bersama pemerintah. Ia pun mengakui, pembahasan RUU Pemilu idealnya segera dilakukan. “Idealnya memang RUU tersebut harus cepat diselesaikan,” katanya.
Menurut Ahmad, dalam masa sidang ini belum ada lagi agenda untuk meminta masukan dari akademisi maupun masyarakat sipil. Meski demikian, ia menegaskan pelibatan ahli dan pemangku kepentingan (stakeholder) tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan. Semua prosesnya pun akan dilakukan secara terbuka sebagai wujud partisipasi bermakna.
Menurut dia, masyarakat juga dapat berinisiatif memberikan masukan selama proses pembahasan. Lagi pula, diskusi informal mengenai proses dan teknis pembahasan RUU selalu dibicarakan di antara anggota dan fraksi.
"Kita lihat ke depan seperti apa. Prinsipnya, proses pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur secara lengkap dan rinci hingga tahap akhir harus adanya persetujuan bersama antara DPR dan Presiden," tuturnya.
Desakan agar RUU Pemilu segera dibahas DPR dan pemerintah pun kembali diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu.
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan yang jadi bagian dari koalisi, berlarut-larutnya pembahasan RUU Pemilu mencerminkan absennya keseriusan dalam membenahi sistem demokrasi secara substantif.
Penundaan tersebut dinilai tidak lagi netral, melainkan berpotensi menjadi strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu.
"Penundaan pembahasan RUU Pemilu yang berlarut-larut padahal sudah memasuki tahun kedua prolegnas (Program Legislasi Nasional), bahkan dapat berdampak pada ancaman nyata otoritarianisme," ujar Nur.
Merujuk pada sejumlah literatur, lanjut Nur, pemilu yang tidak demokratis justru dapat menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan otoriter, alih-alih menjadi sarana konsolidasi demokrasi. Karena itu, stagnasi legislasi tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural dalam komitmen terhadap proses demokratisasi di Indonesia.
Ketiadaan kemajuan dalam revisi UU Pemilu juga dinilai semakin problematik seiring semakin sempitnya waktu menuju tahapan pemilu berikutnya. Pada Oktober 2026, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai.
"Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko kembali mengulang kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya," tegasnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemilu melalui mekanisme legislasi yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Kegagalan untuk segera melakukan reformasi regulasi kepemiluan dinilai tidak hanya berdampak pada kualitas pemilu mendatang, tetapi juga berpotensi memperkuat kecenderungan otoritarianisme dalam sistem politik Indonesia.
“Para ketua umum partai politik, khususnya yang memiliki kursi di DPR, perlu aktif mendorong para wakil rakyatnya menyelesaikan materi perubahan UU Pemilu dan segera memulai pembahasannya,” ucap Nur Ramadhan, menyampaikan sikap koalisi.





