FAJAR, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan hak penamaan (naming right) halte hingga stasiun transportasi publik di ibu kota.
Kebijakan ini diperbolehkan dengan syarat parpol yang mengajukan bersedia membayar, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi sponsor komersial lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan bahwa siapa pun dapat memberikan nama halte selama memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
“Yang paling penting bayar. Bahkan kalau parpol mau buat halte pun boleh,” ujarnya.
Menurut Pramono, skema penamaan halte dan stasiun ini merupakan bagian dari kerja sama komersial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini, sejumlah halte di Jakarta telah menggunakan nama brand sebagai bagian dari sponsorship.
Ia menjelaskan, pemberian nama tersebut berdampak langsung pada pemasukan daerah melalui retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pihak sponsor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan proses ini dilakukan secara transparan.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu strategi untuk menutup kekurangan anggaran setelah adanya efisiensi hingga sekitar Rp15 triliun pada APBD DKI Jakarta.
Dana yang diperoleh dari kerja sama tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penataan kota, termasuk revitalisasi ruang terbuka hijau serta pengembangan fasilitas publik lainnya.
“Kami tetap menjaga kualitas pembangunan. Hasilnya akan kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memperluas sumber pendanaan non-pajak sekaligus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sektor politik, dalam pengembangan infrastruktur transportasi dan ruang publik di ibu kota. (jpg/*)





