JAKARTA, KOMPAS – Selama ini, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas atau populer dengan sebutan ADHD lebih dikenal sebagai gangguan perkembangan otak pada anak. Namun banyaknya kasus ADHD pada anak yang tidak terdiagnosis hingga dewasa membuat banyak orang dewasa menghadapi tantangan hidup tidak bisa mengoptimalkan potensinya.
Sejak pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial yang diberlakukan, kasus-kasus kesehatan mental bermunculan. Salah satunya adalah gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau attention deficit/hyperactivity disorder (ADHD) pada orang dewasa. Banyaknya aktivitas yang dilakukan dari rumah dan berkurangnya interaksi sosial memunculkan kesadaran individu akan kemungkinan mereka menyandang ADHD.
ADHD pada dewasa tidak muncul secara tiba-tiba. Dia adalah gangguan perkembangan otak yang muncul sejak kanak-kanak dan gejalanya terus bertahan atau masih tersisa hingga mereka dewasa. Sulit fokus, sukar mengatur prioritas, hiperaktivitas, tidak bisa mengikuti antrean, mudah kehilangan barang, suka lupa, berat untuk menahan emosi, susah mendengarkan omongan orang lain, cenderung menghindari hal-hal yang tidak disukai, hingga tidak bisa diam baik secara fisik maupun pikiran.
Berbagai persoalan itu berdampak luas pada kehidupan orang dewasa dengan ADHD. Prestasi belajar turun, tidak bisa menyelesaikan kuliah, target kerja yang ditetapkan atasan berantakan, konflik dengan orang sekitar, masalah keuangan, hingga meningkatkan konflik dalam rumah tangga. Namun karena tidak tertangani dengan baik, banyak kehidupan orang dengan ADHD dewasa menjadi berantakan.
“ADHD pada dewasa belum mendapatkan perhatian serius karena ADHD lebih banyak dikaitkan dengan gangguan pada anak dan remaja,” kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Agung Frijanto saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Data tentang penyandang ADHD dewasa di Indonesia sangat terbatas. Studi Yunias Setiawati dari Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dan rekan dalam Pakistan Journal of Life and Social Sciences, 15 Januari 2025 menyebut prevalensi ADHD dewasa secara global mencapai 13,5 persen. Penyandang ADHD pada dewasa itu lebih banyak dibanding prevalensi pada remaja yang mencapai 10,1 persen dan anak sebesar 10,3 persen.
Sementara studi Brooke S Staley dan rekan di Morbidity and Mortality Weekly Report, 10 Oktober 2024, memperkirakan ada 6 persen atau 15,5 juta orang dewasa di Amerika Serikat yang didagnosis menyandang ADHD pada 2023. Sekitar separuhnya baru didiagnosis ADHD saat berumur lebih dari 18 tahun.
Meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk memastikan tegaknya diagnosis dan menjalani perawatan ADHD yang tepat itu terlihat dari semakin banyaknya individu dengan ADHD dewasa yang mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (JKN-BPJS Kesehatan).
Tahun 2016, hanya ada 259 orang yang memanfaatkan layanan JKN-BPJS Kesehatan untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan ADHD dewasa. Pada 2025, jumlahnya menjadi 3.374 orang atau naik 13 kali lipat dibanding 10 tahun sebelumnya. Namun jika mengacu kepada prevalensi global, maka jumlah penyandang ADHD dewasa yang mendapat pertolongan di Indonesia masih sangat sedikit. Terlebih, ada lebih dari 200 juta orang di Indonesia yang saat ini berumur lebih dari 18 tahun.
Repotnya, gejala ADHD pada dewasa itu sering kali tersamarkan atau menjadi komorbiditas dengan gangguan kesehatan mental lain.
Masalahnya, menegakkan diagnosis ADHD pada dewasa itu tidak mudah. Padahal, diagnosis dini menjadi kunci agar penanganan ADHD bisa segera diberikan sebelum dampaknya makin luas. Kriteria diagnosis ADHD dewasa juga belum cukup kuat, sedangkan gejala yang muncul banyak yang samar dan mengaburkan dengan gangguan kejiwaan lainnya.
Masfuukhatur Rokhmah atau akrab disapa Fukha, salah satu pendiri Komunitas Psikolog Peduli ADHD mengatakan bahwa kesulitan menegakkan diagnosis ADHD dewasa itu merupakan persoalan global. Bahkan di AS pun, sempat muncul penyangkalan dari sejumlah profesional tentang adanya ADHD pada dewasa.
Kesulitan menegakkan diagnosis itu terjadi karena memang gejala ADHD itu muncul sejak masa kanak-kanak. Gejala ADHD tidak muncul tiba-tiba saat remaja atau dewasa. Sebagai gangguan perkembangan otak, ADHD dewasa terjadi karena ADHD pada anak-anak yang tidak terdiagnosis sejak kanak-kanak. Karena tidak tertangani, gejala ADHD yang ada menetap dan tetap muncul saat dewasa.
Repotnya, gejala ADHD pada dewasa itu sering kali tersamarkan atau menjadi komorbiditas dengan gangguan kesehatan mental lain. “Gejala ADHD pada dewasa mirip dengan gangguan emosi lainnya, seperti bipolar, depresi, dan gangguan kecemasan. Kemiripan itu terkadang membuat kita (tenaga medis dan tenaga kesehatan) tidak jelas melihatnya,” tambah Agung.
Indonesia secara resmi belum memiliki kriteria diagnosis ADHD dewasa. Karena itu, PDSKJI merekomendasikan perlunya dilakukan survei nasional dengan para pihak terkait guna memperbaiki sistem tata laksana dan pembiayaan ADHD dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya untuk ADHD pada dewasa.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, penanganan ADHD saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 330/Menkes/Per/II/2011 tentang Pedoman Deteksi Dini GPPH pada Anak serta Penanganannya dan Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) Anak di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar 2022. Kedua aturan itu digunakan untuk mendeteksi ADHD anak.
“Untuk panduan skrining nasional yang spesifik bagi ADHD dewasa akan dideteksi dan didiagnosis oleh tenaga medis sesuai kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan dan tenaga medis,” katanya.
Walau demikian, upaya menegakkan diagnosis dan penanganan ADHD pada anak dan dewasa bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada. Intervensi medis dengan pemberian obat psikostimulan dan nonstimulan, terapi nonobat melalui terapi kognitif perilaku, upaya membangun keterampilan sosial, hingga dukungan psikososial untuk orangtua, guru, atau pengasuh, semuanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah.
“Untuk kasus yang memerlukan penanganan lebih kompleks, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit) untuk ditangani psikiater anak atau psikiater dewasa,” tambah Imran.
Tantangan berikutnya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan jiwa, apalagi yang memahami ADHD, masih sangat terbatas di Indonesia. Saat ini, baru 58,25 persen puskesmas di Indonesia yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa. Selain itu, sesuai data Kementerian Kesehatan 2026, ada 3.157 psikiater dan 2.493 psikolog klinis di Indonesia. Namun, baru 203 psikolog klinis yang berpraktik di puskesmas.
Sulitnya penegakan diagnosis ADHD dewasa itu sering kali menimbulkan kelelahan mental pada orang-orang yang ingin mendapat kepastian akan masalah yang dialaminya. Proses yang panjang, bolak-balik pergi ke dokter dan psikiater, harus meluangkan waktu untuk memeriksakan diri, berada dalam antrean, hingga harus menjalani beberapa uji, serta biaya yang tidak murah semuanya membutuhkan kesiapan mental.
Fukha menilai kelelahan hingga kebosanan yang dialami orang-orang yang diduga menyandang ADHD dewasa untuk mendapatkan diagnosis yang tegak itu bisa dipahami. Namun, dia berharap mereka yang diduga menyandang ADHD itu tidak patah semangat demi mencari penanganan yang tepat.
Tidak ada kata terlambat untuk mendapatkan diagnosis ADHD yang tegak.
“Yang penting, gejala yang muncul dan mengganggu jangan dibiarkan,” kata Fukha. Swadiagnosis juga harus dihindarkan karena justru bisa membahayakan bagi penyandang ADHD.
Jika ada masalah, obat, atau terapi yang tidak cocok, sampai kepada psikiater atau psikolog. Bila diperlukan, meminta panilaian dari tenaga profesional kesehatan jiwa lain juga sangat dimungkinkan. Terlebih, pengobatan dan terapi ADHD dewasa itu bersifat tailor made alias dibuat khusus berdasarkan kondisi masing-masing individu. Gejala yang sama pada orang yang berbeda bisa membuat pengobatan dan terapi ADHD yang diberikan berbeda.
Meski demikian, keberanian sebagian orang mengakses layanan kesehatan mental sudah patut diapresiasi. Tidak ada kata terlambat untuk mendapatkan diagnosis ADHD yang tegak. Di tengah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terkait kesehatan mental dan kuatnya stigma terhadap mereka yang mengakses layanan kesehatan jiwa, keberanian penyandang ADHD dewasa untuk mendatangi tenaga profesional kesehatan jiwa merupakan langkah besar demi kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Di tengah berbagai keterbatasan dalam penanganan individu dengan ADHD dewasa itu, upaya membangun pemahaman masyarakat terkait kesehatan mental yang benar, terutama ADHD dewasa, perlu terus dibangun. Lingkungan yang mendukung, mulai dari keluarga, orang di sekitar baik dalam lingkungan tempat tinggal, pergaulan, kampus, maupun tempat kerja, akan membuat penyandang ADHD bisa mengoptimalkan potensi mereka.
Penyandang ADHD dewasa memang memiliki kekurangan, tetapi mereka juga memiliki banyak kelebihan, sama seperti mereka yang tidak memiliki gejala ADHD. Jika kelebihan itu bisa diberdayakan, maka individu dengan ADHD dewasa tetap bisa produktif, sehat dan sejahtera, berperan dalam masyarakat, serta berguna bagi bangsa dan negara.




