JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah proses hukum penyiraman air keras yang menimpanya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menyuarakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer.
Kasus yang menimpa Andrie melibatkan empat prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Usman Hamid Sebut Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc dalam Kasus Andrie Yunus Masuk Akal
Dari ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Andrie menegaskan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika perkara tersebut diadili di peradilan umum, bukan militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer," tegas Andrie.
Pernyataan itu tertuang dalam surat tertanggal 3 April 2026 yang telah dikonfirmasi Kompas.com kepada pihak Kontras.
Kompas.com/Dian Erika Penampakan dua surat tulisan tangan dari Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Desakan diadili di peradilan umum
Dalam suratnya, Andrie menekankan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang latar belakang pelaku.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie.
Baca juga: Pemerintah Bakal Diskusi Bareng MA Bahas Usulan Pelibatan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus
Andrie keberatan jika proses hukum dilakukan di lingkungan militer.
Menurut dia, peradilan militer selama ini kerap dikritik karena berpotensi melanggengkan impunitas, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Andrie mengungkapkan bahwa Kontras bersama koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut bertujuan membatasi perluasan peran militer di ranah sipil.
Respons oditurat militer
Menanggapi hal tersebut, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memiliki pandangan terhadap institusi, termasuk TNI.
“Kita tidak bisa melarang seorang warga negara suka atau tidak suka terhadap institusi TNI, masyarakat atau rakyat yang akan menilainya,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: KontraS Ragukan Peradilan Militer Bisa Bongkar Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus