JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terkait kematian Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin (13/4/2026).
Tiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru, dijadwalkan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Oditurat Militer II-07.
"Sidang Senin (13/4/2025) agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa," tutur juru bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Endah Wulandari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: LPSK Lindungi 2 Saksi Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Selama Persidangan
Ia menjelaskan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun, waktu pelaksanaan dapat berubah bergantung pada kelengkapan perangkat persidangan.
Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari dalam kasus pembunuhan berencana terkait kematian Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Sidang Ungkap Perlawanan Kacab Bank BUMN: Sempat Teriak Penculik! Sebelum Disiksa
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.
Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa.
Dakwaan ini disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan.
Baca juga: Terungkap di Sidang: Ada Imbalan Rp 5 Miliar di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur oditur militer.
Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.
"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
Baca juga: Awal Penculikan Kacab Bank BUMN, Bermula dari Permintaan “Menggertak”
Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.
"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




