Kendati berstatus sebagai kota teraman kedua di Asia Tenggara menurut Global Residence Index 2026, Jakarta belum benar-benar aman. Segala bentuk kejahatan masih berpotensi terjadi. Kolaborasi antarlini, mulai dari aparat hingga warga, diperlukan agar status ini benar-benar terbukti dan dirasakan warga.
”Tindak pidana tidak memilih korban. Bisa saja (tindak pidana) itu terjadi kepada siapa pun, tidak menutup kemungkinan terjadi kepada saya juga,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Minggu (12/4/2026).
Dia mencontohkan kasus pembegalan yang menimpa petugas pemadam kebakaran Bimo Margo Hutomo (29) di Jalan KH Hasyim Ashari di Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Tak hanya kehilangan harta benda, ia terluka di sekujur tubuh setelah dianiaya komplotan begal.
Dalam video yang viral di media sosial, Bimo dikeroyok sejumlah orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Bimo terjatuh sampai akhirnya berdiri lagi dan melawan para pembegal.
Namun, akibat kalah jumlah, ia tersungkur dengan penuh luka. Pelaku diduga memukul kepala Bimo dengan batako. Bimo terluka. Warga yang melintas hendak membantunya, tetapi pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua telepon genggam milik korban.
Dari kejadian tersebut, kata Budi, siapa pun perlu tetap waspada. ”Jangan melihat salah satu profesi dari seseorang. Ini saya luruskan juga, seorang pemadam kebakaran, seorang anggota Polri, seorang pekerja lain juga sama di mata masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, keamanan Jakarta harus tetap dijaga. Visi ini bisa terwujud jika setiap warga memiliki kesadaran untuk terlibat dalam menjaga keamanan di sekitarnya. Karena keamanan tidak hanya hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi warga. ”Capaian (kota teraman) juga lahir dari kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga keamanan lingkungan Jakarta,” katanya.
Bagi Budi, capaian itu bukan hanya kerja Polri, TNI, dan pemerintah, melainkan merupakan wujud kesadaran masyarakat untuk menciptakan rasa aman.
Menurut dia, rasa aman harus dirasakan semua kalangan, terutama kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, baik di ruang publik fisik maupun ruang digital. ”Memberi ruang aman kepada kaum rentan, termasuk di ruang digital,” katanya.
Budi juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan pribadi. Upaya menjaga keamanan tidak cukup hanya mengandalkan patroli aparat. ”Jaga harta benda, misalnya parkir (kendaraan) dengan kunci ganda,” kata Budi.
Agar status ini tidak terbuang percuma, Budi memastikan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti setiap kasus kejahatan, termasuk memburu pelaku yang meresahkan warga.
Berdasarkan survei terbaru Global Residence Index 2026 yang dirilis pada 16 Januari 2026, Jakarta dinobatkan sebagai kota teraman kedua di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Peringkat pertama masih ditempati Singapura dengan skor 0,90, yang selama ini dikenal sebagai tolok ukur keamanan perkotaan.
Sementara itu, Jakarta berada di posisi kedua dengan skor 0,72. Setelah Jakarta, Bangkok berada di peringkat ketiga (0,65), disusul Vientiane (0,61), Hanoi (0,60), dan Kuala Lumpur (0,57).
Penilaian dalam survei ini didasarkan pada berbagai indikator, mulai dari persepsi keamanan publik, tingkat kejahatan dan pembunuhan, hingga stabilitas politik dan risiko konflik. Selain itu, faktor potensi bencana alam, risiko keamanan umum, serta tingkat kecelakaan lalu lintas juga turut diperhitungkan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku terkejut dengan hasil tersebut. Ia menyebut, Jakarta sebelumnya kerap berada di bawah Bangkok dan Kuala Lumpur.
”Itu saya sebenarnya juga surprise. Jakarta yang selama ini selalu di bawah Bangkok, Manila, dan Kuala Lumpur sekarang posisi kedua setelah Singapura,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Salah satu inovasi yang dinilai patut diapresiasi adalah program Pemerintah Provinsi Jakarta yang akan mengintegrasikan kamera pemantau (CCTV) di gedung-gedung bertingkat dengan sistem milik pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan respons terhadap potensi gangguan keamanan di ruang publik.
”Sesuai dengan peraturan gubernur, CCTV di gedung-gedung akan dihubungkan dengan sistem milik Pemprov Jakarta agar terintegrasi. Untuk di kelurahan dan sebagainya juga tetap akan kami pasang CCTV,” kata Pramono.
Namun, kebutuhan infrastruktur pengawasan tersebut masih cukup besar. Berdasarkan kajian PricewaterhouseCoopers pada 2017, Jakarta memerlukan sekitar 70.000 titik CCTV. Hingga akhir 2025, jumlah yang terpasang baru sekitar 4.000 titik sehingga perlu percepatan dalam pemenuhannya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, keberadaan CCTV terutama dengan resolusi tinggi yang terintegrasi membantu kerja kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan. ”Dengan CCTV yang terintegrasi, kami dapat melacak dan mengungkap tindak kejahatan dengan lebih cepat dan tepat,” kata Iman.
Pengungkapan itu, misalnya, terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Polisi dapat mengungkap kejadian ini secara cepat, termasuk melacak wajah pelaku, dari rekaman CCTV.
Begitupun dengan tindak kejahatan lain, seperti pembegalan, pencurian kendaraan bermotor, bahkan pembunuhan, yang banyak terungkap karena keberadaan CCTV.
Namun, bagi Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), menjaga keamanan tidak hanya dilakukan setelah peristiwa itu terjadi, tetapi harus ada langkah pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi. ”Langkah pencegahan kejahatan melalui upaya mitigasi juga perlu diperketat,” ujarnya.
Hal itu, misalnya, untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Semua faktor penyebab, seperti pengendara yang ugal-ugalan atau pelanggar lalu lintas, harus ditindak tegas. ”Tidak hanya memberi teguran, tetapi juga sanksi tilang karena telah membahayakan pengendara lain,” katanya.
Di sinilah aparat penegak hukum harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. ”Mereka sudah dipercaya menjadi aparat dengan seragamnya, wewenang itu harus digunakan dengan baik dan tepat,” ujar Edison.
Warga pun memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja pemerintah atau aparat. ”Jika ada kecelakaan akibat jalan rusak, warga berhak menuntut pemerintah. Jadi, tidak hanya sekadar pasrah menerima nasib,” katanya.
Dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat, pemerintah tentu akan menjalankan tugasnya. ”Ingat, mereka (pemerintah dan aparat) digaji dari pajak rakyat. Jadi, mereka harus benar-benar bekerja berorientasi pada keselamatan rakyatnya,” kata Edison menegaskan.
Jika setiap orang memahami tugas dan tanggung jawabnya, status daerah teraman tidak sekadar wacana, tetapi bisa benar-benar dirasakan oleh warga.





