Sorotan DPR RI terhadap Gagasan War Tiket Haji: Ancaman Ketidakadilan dan Risiko Keuangan

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA- Komisi VIII DPR soroti gagasan sistem war tiket yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai solusi mengatasi antrean jemaah haji yang mencapai 26 tahun. Sistem ini dinilai berpotensi mengorbankan keadilan sosial. Selain itu berisiko merusak tata kelola keuangan haji yang telah berjalan baik.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menilai bahwa ide menghapus sistem antrean dan beralih ke mekanisme pendaftaran langsung ala war ticket merupakan langkah yang terlalu terburu-buru. Menurutnya, solusi tersebut mengabaikan keadilan sosial dan dapat menimbulkan masalah baru yang lebih besar di kemudian hari.

“Kita semua sepakat, menunggu hampir tiga dekade untuk berangkat haji adalah waktu yang terlalu lama,” jelas Atalia dikutip harian.fajar.co.id, Senin (13/4/2026). Namun, dia menegaskan bahwa sistem war ticket akan menguntungkan mereka yang memiliki akses cepat ke teknologi dan kemampuan finansial instan.

“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” tegasnya.

Risiko terhadap Pengelolaan Dana Haji

Lebih lanjut, Atalia menjelaskan bahwa sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk mensubsidi biaya haji sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat ditekan.

“Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung, dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?” kata Atalia.

Penegasan Berdasarkan Regulasi dan Prinsip Keadilan

Politikus Golkar ini juga menegaskan bahwa gagasan war ticket bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur mekanisme keberangkatan haji berdasarkan nomor porsi (NOPORS) dan prinsip first come first serve.

“Ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan,” pungkas Atalia.

Atalia juga mengusulkan agar Kemenhaj fokus pada penerapan single database nasional yang sinkron antara Kemenhaj dan BPKH untuk memetakan jemaah yang benar-benar memenuhi syarat istithaah setiap tahun. Dia menekankan pentingnya efisiensi pemberangkatan dan pembangunan infrastruktur di Arab Saudi daripada mengubah sistem antrean yang sudah berjalan.

“Fokuslah pada efisiensi pemberangkatan dan pembangunan infrastruktur di sana, jangan malah mengubah sistem di hulu yang justru berantakan,” sarannya.

Usulan Skema Afirmasi untuk Kelompok Rentan

Atalia juga mengusulkan perlunya skema afirmasi bagi jemaah yang telah mendaftar lama dan berusia lanjut atau di atas 65 tahun agar mendapatkan prioritas keberangkatan tanpa harus ikut perang tiket.

“Ini sesuai dengan prinsip keadilan distributif di mana negara hadir melindungi yang lemah,” katanya.

DPR Minta Kajian Akademis dan Partisipasi Publik

Atalia mengajak semua pihak, termasuk Komisi VIII DPR dan Kemenhaj, agar tidak terburu-buru menghapus sistem antrean yang sudah berjalan dengan baik. Dia menegaskan bahwa wacana war ticket harus dihentikan jika kajian akademisnya belum selesai dan belum ada partisipasi publik yang luas.

“Ini bukan soal inovasi atau kuno, tapi soal melindungi 5,5 juta calon jemaah haji yang sedang dalam antrean panjang. Jangan karena kita ingin terlihat progresif, malah menelantarkan mereka,” jelasnya.

Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Perlu Perubahan Regulasi

Senada, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai bahwa penerapan skema war ticket berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur mekanisme pendaftaran dan antrean, bukan perebutan tiket.

“Perlu ada perubahan regulasi terlebih dahulu jika Pemerintah tetap ingin menerapkan skema tersebut,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Marwan juga mempertanyakan dasar hukum penerapan skema war ticket karena pembagian kuota haji sudah diatur secara rinci dalam undang-undang.

“Kalau dibagi ini untuk berburu tiket, pasalnya di mana?” tanyanya.

Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis dalam merumuskan kebijakan haji, mengingat antrean panjang sudah terjadi sejak 2008 akibat tingginya minat masyarakat.

“Sistem antrean dibuat untuk menjaga keadilan bagi seluruh calon jemaah,” tandas politikus PKB ini.

Marwan menambahkan bahwa skema war ticket berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena hanya menguntungkan pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih.

“Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji, maka akan ada kecemburuan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat Kota Bandung 13 April 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sekutu Trump, Viktor Orban Kalah dalam Pemilu di Hongaria
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Forum Ustazah se-Jabodetabek Kunjungi Menara Syariah PIK2, Nono Sampono Bicara soal Pilar Ekonomi Umat
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Pramono Bentuk LPDP Jakarta, Anak Betawi Bisa Kuliah ke Keluar Negeri
• 21 jam laludisway.id
thumb
Garuda Muda Siap Tempur Hadapi Timor Leste di Piala AFF U-17
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.