JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut diingatkan kepada Kemenhaj dalam merespon wacana war tiket haji yang keluar dari Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf.
"Wacana ini secara prinsip saya setuju menjadi solusi tetapi jangan berpotensi melanggar undang-undang atau harus tekait pelaksanaan UU," ujar HNW, Minggu (12/4/2026).
Baca juga: Polemik War Tiket Haji, Bagaimana Wacana Ini Bermula?
Dalam UU Haji dan Umrah sudah diatur mengenai kuota haji reguler dan khusus bagi calon jemaah asal Indonesia.
Jika war tiket haji benar akan diberlakukan, ia tidak ingin skema tersebut justru menabrak aturan dalam UU Haji dan Umrah.
Apalagi, dalam dalam UU Haji dan Umrah belum mengatur kuota khusus untuk skema war tiket tersebut
"Kalau diinginkan adanya war tiket itu untuk (kuota) tambahan, bagaimana dengan UU yang ada ini? Atau perlu dikaji lebih mendalam, atau mestinya kemenhaj mengkaji lebih mendalam," ujar HNW.
Baca juga: Wacana “War Ticket” Haji, Wamemenhaj Jelaskan Skemanya: Tanpa Antrean, Jemaah Bayar Penuh
Oleh karena itu, ia mendorong Kemenhaj melakukan kajian lebih komprehensif terkait skema tersebut sebelum disampaikan kepada publik.
"Mestinya tidak berwacana tetapi menyampaikan rencana yang sudah matang sudah dikaji mendalam dan komprehensif, dibahas juga dengan mitranya di kami Komisi VIII DPR, baru sampaikan ke publik supaya tidak menghadirkan hal yang menimbulkan kegaduhan," ujar HNW.
Wacana War Tiket HajiSebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Antrean haji ini merupakan dampak dari meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahunnya yang diikuti oleh keterbatasan kuota.
Baca juga: Menata Ulang Keadilan Haji: Dari Antrean Panjang Menuju Kepastian dan Kesiapan
Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang ini.
Saat itu, ia menjelaskan bahwa sebelum pengelolaan dana haji dilakukan secara terpusat seperti saat ini, antrean panjang keberangkatan belum menjadi persoalan utama.
Masyarakat pada masa itu dapat mendaftar dan berangkat dalam waktu relatif singkat. Namun, kondisi tersebut berubah seiring meningkatnya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota setiap tahun.
Irfan pun menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan kembali apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan.





