REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kerajaan Arab Saudi menegaskan, visa haji merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah dari luar negeri. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah penggunaan visa non-haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun," demikian petikan keterangan resmi Kemenhaj Arab Saudi, dilansir Saudi Gazette pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga
HIV Mengintai Generasi Z, Edukasi Harus Masuk Dunia Digital
Kala Disabilitas Menghidupkan Panggung, Hari Teater Sedunia di Cimahi Jadi Lebih Istimewa
Harga Plastik Mahal, Pemkot Cimahi Jadikan Momentum Ubah Perilaku Masyarakat
Selain itu, bagi penduduk lokal maupun ekspatriat di Arab Saudi, izin haji hanya dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk. Untuk mendapatkannya, warga Saudi harus menyelesaikan proses pemesanan via jalur resmi.
Kemenhaj Saudi juga mengingatkan, pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur non-resmi guna menghindari potensi penipuan maupun masalah hukum pada saat pelaksanaan ibadah haji.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Di Indonesia, pemerintah RI turut memperkuat upaya pencegahan praktik haji ilegal menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kemenhaj RI bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk satuan tugas khusus untuk menindak penggunaan visa non-haji dan keberangkatan non-prosedural.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi calon jamaah dari penipuan sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai aturan. Upaya ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji.