jpnn.com - Analis politik Boni Hargens mengatakan perdebatan atas pernyataan Saiful Mujani yang diduga merupakan tindakan makar, harus dilandasi dengan pemikiran kuat tentang ilmu politik.
Pernyataan Saiful yang tayang di kanal YouTube baru-baru ini, mengenai ajakan menjatuhkan Presiden telah banyak dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Ki Bedil Ditangkap Bareskrim Polri setelah 20 Tahun Merakit dan Menjual Senpi Ilegal
"Soal apakah pembicaraan Pak Saiful Mujani masuk kategori makar atau tidak dan lain sebagainya, itu memang perdebatan yang harus dilandasi pemikiran kuat tentang politik," kata Boni dalam acara launching dan bedah buku di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Menurut Boni, bila ditinjau dari ilmu politik, pernyataan Saiful bisa ditelaah dari perspektif yang berbeda, yakni sudut pandang negara negara dan perspektif masyarakat sipil.
BACA JUGA: GAMKI hingga API Soroti Video Pernyataan Pak JK soal Syahid, Tempuh Langkah Hukum
Dari perspektif negara, Boni menjelaskan pernyataan Saiful merupakan pra-kondisi menuju revolusi karena sudah ada ide dan upaya penggalangan.
Sementara dalam perspektif masyarakat sipil, lanjut dia, pernyataan tersebut merupakan kebebasan berpendapat dan suatu bentuk kekecewaan serius terhadap partai-partai politik yang tidak menghadirkan oposisi politik di tengah kekuasaan demokratis.
BACA JUGA: Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Temukan Catatan Utang
"Artinya, pernyataan Pak Saiful dari perspektif masyarakat sipil merupakan sebuah teguran keras dan tamparan bagi partai politik untuk menghadirkan peran oposisi dalam berdemokrasi," tuturnya.
Walakin, Boni berpendapat cara pandang negara terhadap pernyataan Saiful tidak salah juga karena memang berpotensi mengganggu kepentingan umum dengan adanya pra-kondisi menuju revolusi.
Hanya saja, Boni mengingatkan pemerintahan yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara perspektif negara dan perspektif masyarakat sipil.
"Jadi, mengambil keputusan dengan tetap menjaga perspektif masyarakat sipilnya dan tetap mempertahankan kepentingan negara," ungkap Boni.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial.
"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (10/4).
Budi mengatakan jumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bertambah menjadi dua, namun ia tidak menjelaskan pelapornya.
"Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB," ujar Budi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




