Bisnis.com, SEMARANG — Bantuan sosial (bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Hadirnya bansos ini bertujuan untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, hingga penanggulangan bencana.
Berdasarkan jenis bansos yang telah disalurkan pemerintah, terdapat sejumlah program yang bisa atau secara khusus menyasar anak mulai dari usia bayi hingga anak sekolah.
Adapun bantuan yang diberikan untuk anak-anak mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan gizi, serta dukungan pemerintah untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkambang secara optimal. Ada PKH hingga PIP, berikut ini empat bansos yang bisa diperoleh anak usia bayi hingga anak sekolah.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)Dilansir dari laman resmi Pemerintah DKI Jakarta, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM).
Sudah hadir sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial, bansos PKH bisa membantu keluarga miskin untuk dapat memiliki akses dan pemanfaatan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya. Berdasarkan kriteria penerima manfaat, PKH bisa diperoleh anak bayi hingga anak sekolah.
Kriteria Penerima Manfaat PKH 1. Komponen Kesehatan- Ibu Hamil: maksimal 2 kali kehamilan
- Anak Usia Dini: usia 0-6 tahun, maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan- Anak SD/MI Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Anak SMP/MTs Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Anak SMA/MA Sederajat: anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial- Lanjut usia 70+: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil : Rp2.400.000
- Anak usia dini : Rp2.400.000
- SD : Rp900.000
- SMP : Rp1.500.000
- SMA : Rp2.000.000
- Disabilitas berat : Rp2.400.000
- Lanjut usia : Rp2.400.000
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Dilansir dari laman Kemendikbudristek, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP diketahui menjadi bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sesuai dengan tujuannya, bantuan sosial ini dapat diperoleh anak-anak usia sekolah.
Sasaran Utama PIP1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
3. KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa/i yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Siswa/i penerima bansos ini akan dibebaskan dari biaya pendidikan kuliah penuh dan bantuan biaya hidup bulanan untuk membantu akses pendidikan tinggi. Tak hanya untuk PTN, siswa/i yang lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga berhak mendapatkan bantuan KIP.
Persyaratan Program KIP1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C/Baik.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4
3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari ketiga kriteria di atas, maka dapat tetap terdaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan syarat bisa memenuhi persyaratan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. PBI JK
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Melalui program ini, masyarakat miskin atau tidak mampu diberikan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS untuk setiap bulannya.
Untuk manfaatnya, para penerima bantuan akan mendapatkan hak dan layanan kesehatan yang hampir sama dengan peserta BPJS biasa seperti berobat gratis, rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan lab obat-obatan dan lain-lain, dan perlindungan dari risiko biaya pengobatan yang mahal. Berdasarkan ketentuannya, diketahui bahwa bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI akan secara otomatis terdaftar sebagai penerima PBI JK.
Sasaran dan Kriteria Utama Penerima PBI JK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif terdaftar di Dukcapil.
2. Termasuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu (biasanya desil 1-4 di DTKS)
3. Nama yang ingin didaftarkan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
4. Prioritas untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin.





