REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing yang tanpa izin untuk memasuki Kota Makkah al-Mukarramah mulai hari ini, Senin (13/4/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan demi mencegah haji ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut. Demikian pula, warga non-Arab Saudi yang sudah memegang izin haji atau izin kerja khusus.
Baca Juga
Analis Dunia: Rusia, AS, dan China Berebut Bulan, Sains Jadi Arena Perang Baru
Naik Water Taxi, Bandara–Canggu Cuma 30 Menit, Solusi Atasi Macet Bali
HIV Mengintai Generasi Z, Edukasi Harus Masuk Dunia Digital
"Mereka yang tidak membawa izin yang diperlukan akan dipulangkan kembali oleh petugas keamanan di pintu masuk Makkah," demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, dikutip dari laporan Saudi Gazette pada Senin (13/4/2026).
Selain itu, pemerintah setempat menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan Sabtu (18/4/2026) sebagai batas akhir kepulangan seluruh jamaah umrah warga non-Saudi, yakni mereka yang memegang visa umrah. Sebelum tanggal tersebut, mereka wajib sudah keluar dari wilayah Kerajaan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam upaya mengendalikan arus jamaah, otoritas Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk platform untuk seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Penangguhan berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah atau sekitar 31 Mei 2026.
Tak hanya itu, semua pemegang visa—apa pun jenisnya—dilarang memasuki atau menetap di Makkah mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali mereka yang memiliki visa haji resmi.