JAKARTA, KOMPAS — Dugaan aliran dana korupsi kepala daerah ke jajaran forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda kembali mencuat dalam kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Perkara ini diduga hanya puncak gunung es sehingga diperlukan pengetatan pengaturan dan pengawasan agar praktik serupa tidak meluas ke daerah lain.
Pada Sabtu (11/4/2026) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik pemerasan oleh Gatut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) forkopimda. Gatut, seperti diketahui, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Bulan lalu, KPK juga menguak dugaan aliran dana korupsi dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman untuk kepentingan THR bagi forkopimda. Dana korupsi dimaksud ditengarai hasil pemerasan oleh Syamsul terhadap perangkat daerah.
Forkopimda terdiri dari kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal di daerah yang bertugas membahas penyelenggaraan pemerintahan umum. Unsur utamanya meliputi kepala daerah, ketua DPRD, kepala kepolisian, kepala kejaksaan, dan komandan TNI setempat.
Menyikapi dugaan aliran dana korupsi untuk forkopimda dari kepala daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), mengatakan, relasi antara kepala daerah dan forkopimda berada dalam posisi yang rawan jika tidak dikelola secara tepat. Hubungan yang semestinya dibangun untuk memperkuat koordinasi pemerintahan dapat bergeser menjadi praktik pragmatis yang memicu konflik kepentingan.
”Mengelola hubungan dengan forkopimda tantangan tersendiri bagi kepala daerah. Di satu sisi membangun komunikasi yang baik untuk sinergi pemerintahan, tetapi di sisi lain bisa terjebak dengan pola pragmatisme yang menimbulkan conflict of interest,” ujarnya.
Menurut dia, komitmen bersama lintas institusi diperlukan untuk mencegah praktik tersebut. Kesepahaman antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai penting untuk menegakkan prinsip antikorupsi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengaturan dan pengawasan dari pemerintah pusat, baik terhadap praktik informal maupun mekanisme resmi di daerah.
”Bukan saja pola informal seperti THR, tetapi juga batasan untuk kegiatan resmi seperti hibah dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Terkait modus ancaman pemecatan terhadap pejabat daerah, Bima menilai pengawasan internal harus diperkuat, terutama melalui inspektorat daerah. ”Di situ peran inspektorat daerah yang harus independen sehingga bisa mengawasi betul secara internal,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai praktik yang terjadi di Cilacap dan Tulungagung bukan kasus tunggal, melainkan ditengarai terjadi di banyak daerah lainnya.
Setoran kerap kali muncul bukan atas inisiatif kepala daerah, melainkan karena ada permintaan dari aparat penegak hukum. Permintaan ini sering kali muncul dalam berbagai momentum, termasuk saat perayaan hari raya keagamaan dan Tahun Baru.
”Kasus ini juga terjadi di beberapa daerah yang lain. Kami sering menerima keluhan dari organisasi perangkat daerah bahwa para penegak hukum meminta adanya setoran dalam berbagai kesempatan, termasuk hari raya dan Tahun Baru,” ujarnya.
Menurut dia, tekanan tersebut mendorong pejabat daerah mencari sumber dana dari pihak ketiga, terutama penyedia barang dan jasa. Dari situ, praktik kickback muncul dan membentuk rantai korupsi.
”Nah, kickback itu sebagian diserahkan kepada para aparat penegak hukum, sebagian digunakan sendiri oleh para pejabat daerah. Ini yang kemudian membentuk jejaring kejahatan,” kata Zaenur.
Ia menambahkan, praktik tersebut berdampak langsung pada kualitas pengadaan barang dan jasa. Biaya setoran yang dibebankan kepada proyek membuat hasil akhir mengalami pemotongan berlapis.
”Akibatnya, hasil akhir dari pengadaan barang dan jasa itu mengalami pemotongan bertingkat-tingkat. Tentu akhirnya ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan,” ujarnya.
Zaenur juga menyoroti kuatnya posisi aparat penegak hukum di daerah yang membuat praktik permintaan setoran itu sulit ditolak, baik oleh pejabat pemda maupun pelaku usaha. Kondisi tersebut memperkuat terbentuknya jejaring korupsi yang menyerupai mafia hukum.
”Ini membongkar fenomena puncak gunung es yang terjadi di beberapa daerah. Jaringannya saling terkait sehingga membuat korupsi sulit diberantas,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di setiap institusi penegak hukum terhadap jajarannya di daerah.
”Yang ketiga juga harus dibudayakan untuk berani menolak. Tentu orang yang berani menolak adalah orang yang memang benar-benar bersih. Masalahnya juga para pengusaha swasta ini juga banyak yang bermasalah. Itulah pentingnya untuk business integrity. Jadi, ini sangat-sangat berkaitan,” ujarnya.




