jpnn.com, JAKARTA - Status kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik menyusul adanya pembongkaran rumah tua di kawasan cagar budaya tersebut.
Law Office Petrus Selestinus & Associates, selaku kuasa hukum PT Temasra Jaya, secara tegas menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI maupun Mabes TNI.
BACA JUGA: Diduga Cagar Budaya, Rumah Tua Berarsitektur Belanda di Menteng Berubah Wujud
Petrus Selestinus menjelaskan bahwa PT Temasra Jaya adalah pemilik sah atas lahan seluas 2.975 meter persegi tersebut dengan bukti kepemilikan SHGB No 1585/Gondangdia.
Menurutnya, kepemilikan ini resmi diberikan oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN pada 2009 dan 2010 setelah melalui proses pemberesan dengan pihak Kodam Jaya dan Mabes TNI.
BACA JUGA: Pemprov Jakarta Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya, Ini Daftarnya
"Tanah dan bangunan a quo bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara. Klien kami telah menguasai fisik lahan tersebut sejak 2010 hingga sekarang," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).
Petrus menjelaskan bahwa tanah dan bangunan a quo semula adalah tanah bekas Eigendom Verponding No 13486 atas nama Matilda Cornelia Raan, janda dari Theodoor Albert Frans Leyzers Vis, yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.
BACA JUGA: Disbud DKI Pastikan Pembongkaran Rumah Tua Bersejarah di Menteng Tanpa Izin
"Namun, pada 2009 dan 2010 setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI, negara melalui Kementerian ATR)/BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No 1585/Gondangdia, seluas 2.975 M2 (meter persegi), sekaligus menguasai fisik sejak 2010 hingga sekarang," papar Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Petrus menyayangkan tindakan pihak Mabes TNI yang mulai menduduki lokasi secara melawan hukum pada 27 November 2025. Ia juga menyoroti peristiwa pembongkaran bagian bangunan seperti atap, kuda-kuda dan kusen pintu-jendela pada Januari-Februari 2026 yang dilakukan tanpa izin pemilik sah maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
"Tindakan pembongkaran di kawasan cagar budaya tanpa izin adalah pelanggaran administratif dan hukum. Kami meminta TNI untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan menjunjung tinggi asas equality before the law," tegasnya.
Anehnya, sejak beberapa hari lalu terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman bertuliskan, BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI, serta pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama tersebut tanpa izin Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
"Padahal Mabes TNI sudah diberi Surat Pemberitahuan No e-0030/KR.03. 01 tertanggal 17 Maret 2026 sebagai teguran yang ditujukan kepada Panglima TNI, khususnya Asisten Logistik, dan kepada Direktur PT Temasra Jaya dalam rangka penindakan secara administratif. Ini jelas pembangkangan terhadap hukum," tegas Petrus.
Terkait penguasaan oleh Mabes TNI secara melawan hukum atas tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya dimaksud, perusahaan tersebut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Mabes TNI. Somasi tersebut berisi permintaan agar Mabes TNI segera menarik kembali seluruh anggotanya yang ditempatkan untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan a quo, dan mengembalikan penguasaannya kepada PT Temasra Jaya.
"Namun, somasi dimaksud tidak diindahkan, malah bangunan yang dilindungi dan dilarang untuk dibongkar karena berada dalam kawasan cagar budaya itu justru dipereteli atap genteng, kuda-kuda, kusen pintu dan jendelanya, dan entah dikemanakan kayu-kayu dan genteng-genteng yang umurnya sudah ratusan tahun itu," sesal Petrus.
PT Temasra Jaya juga telah mengirim somasi khusus kepada Mabes TNI agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dimaksud dan memasang kembali kuda-kuda, atap genteng, kusen pintu dan jendela dalam keadaan semula.
"Namun, somasi khusus ini pun tidak digubris," sesal Petrus lagi.
PT Temasra Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat No e-0030/KR.03. 01 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada Panglima TNI, khususnya Asisten Logistik, dan Direktur PT Temasra Jaya dalam rangka penindakan secara administratif terkait pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya atas bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng.
Petrus pun merespons mengapa surat Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya?
"Itu dikarenakan di atas tanah dan bangunan dimaksud terdapat dua papan nama, yang satu tertulis milik PT Temasra Jaya yang dipasang sejak Agustus 2025, serta dijaga dan dirawat oleh PT Temasra Jaya sejak 2010; dan yang satu lagi tertulis "TNI Markas Besar, Tanah Milik Negara" yang baru dipasang pada 27 November 2025," jelas Petrus.
Menurutnya, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI guna menduduki dan menguasai tanah dan bangunan milik PT Temasra Jaya di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyerobotan dan perusakan barang milik PT Temasra Jaya, yang pada gilirannya akan dilaporkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diproses secara pidana.
Terkait peristiwa penyerobotan yang terjadi pada 27 November 2025 dan perusakan bangunan pada Januari-Februari 2026, maka Mabes TNI harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi bangunan dalam keadaan seperti semula.
Hal itu sebagaimana dimaksud Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui surat pemberitahuan No e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026, yang telah mengingatkan Panglima TNI dan PT Temasra Jaya bahwa telah terjadi peristiwa pembongkaran atau perusakan terhadap bangunan di kawasan cagar budaya di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng, karena bangunan a quo berada dalam kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Selaku satu-satunya pemilik sah atas tanah dan bangunan a quo, kata Petrus, maka PT Temasra Jaya melalui kuasa hukumnya pada 26 Maret 2026 telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam suratnya, Petrusmemberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya itu dari kesewenang-wenangan siapa pun juga, tanpa pandang bulu.
"Selain itu, PT Temasra Jaya ingin menegaskan bahwa perusahaan ini merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng dengan bukti kepemilikan berupa SHGB. Dengan demikian keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak 27 November 2025 jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa," tukas Petrus.
Selanjutnya, masih kata Petrus, PT Temasra Jaya menyerukan agar TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang, dan taatilah hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.
"Selanjutnya kami minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng sebagai bangunan dalam kawasan cagar budaya yang telah dirusak, ke dalam keadaan seperti semula, mencabut papan nama atas nama Mabes TNI dan/atau menyegel bangunan dimaksud untuk mencegah pengrusakan secara total, dan kemudian mengembalikan dalam keadaan semula kepada PT Temasra Jaya selaku pemiliknya," pungkas Petrus.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




