KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini, Senin (13/4/2026).
Masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Keliling ini untuk membayar Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Namun, untuk mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat wajib pajak harus datang ke samsat induk.
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta 13-17 April 2026, Cek Pelat Kendaraan Anda
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin, 13 April 2026Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin, (13/4/2026):
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB. Parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB. Kantor Kecamatan Bojonggede pukul 09.00-12.00 WIB
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB. ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Halaman G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi: Tidak Pelayanan
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 April 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Biayanya
Syarat Dokumen Layanan Samsat KelilingUntuk melakukan pembayaran pajak di layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Surat Kuasa bermaterai apabila pembayaran diwakilkan pihak lain
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling agar proses berjalan lancar dan tertib.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




