JAKARTA, KOMPAS.com – Dokumen lama bernama eigendom verponding muncul dalam polemik kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara pihak yang diwakili GRIB Jaya dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri PKP Maruarar Sirait dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyebut klaim pihaknya atas kepemilikan lahan tersebut merujuk pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Dokumen itu digunakan sebagai dasar oleh pihak ahli waris, Sulaeman Effendi, untuk memperjuangkan kepemilikan lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi di kawasan Kebon Kacang dan Kebon Melati, Tanah Abang.
Baca juga: Beda Klaim Hercules dan Ara: Polemik Lahan di Tanah Abang dari Perspektif Hukum Agraria
Apa Itu Eigendom Verponding?Secara historis, eigendom verponding merupakan bentuk hak kepemilikan tanah yang berasal dari sistem hukum kolonial Belanda.
Istilah "eigendom" merujuk pada hak milik penuh atas tanah, sementara "verponding" berkaitan dengan kewajiban pajak atas properti tersebut.
Pada masa kolonial, dokumen ini menjadi bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.
Namun, status tersebut berubah setelah Indonesia menerapkan sistem hukum pertanahan nasional melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Sejak saat itu, seluruh hak atas tanah dari sistem kolonial, termasuk eigendom verponding, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang berdiri sendiri.
Dalam praktiknya, dokumen eigendom verponding kini hanya digunakan sebagai alas hak awal atau bukti historis yang harus dikonversi menjadi sertifikat sesuai sistem hukum pertanahan nasional.
Sertifikat yang dimaksud antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tergantung pada peruntukan dan status tanah tersebut.
Proses konversi tersebut dilakukan melalui pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan melengkapi sejumlah persyaratan seperti bukti penguasaan fisik, riwayat tanah, serta tidak adanya sengketa dengan pihak lain.
Baca juga: GRIB Jaya Klaim Lahan di Tanah Abang Pakai Eigendom Verponding, Pengamat: Sudah Tak Diakui
Bukan Lagi Bukti Kepemilikan LangsungAdvokat M. Ismak menjelaskan, dalam sistem hukum saat ini, eigendom verponding tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Saat ini eigendom itu bukan jadi penanda kepemilikan atas tanah tapi menjadi dokumen petunjuk. Petunjuk bahwa nenek moyang pemilik eigendom itu pernah memiliki tanah tersebut dan bisa mengkonversi,” ujar Ismak, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai dasar awal atau petunjuk dalam proses konversi menjadi sertifikat tanah sesuai hukum yang berlaku.
“Secara norma, eigendom itu sama seperti Letter C dan lain-lain yang berasal dari barat. Setelah adanya UU Agraria tahun 1960 yang mengakui sertifikat, kedua hal itu sudah tidak diakui lagi,” katanya.





