HARIAN FAJAR, TULUNGAGUNG – Tabir gelap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan. Khususnya mengenai tekanan mental dan finansial yang dialami para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Para pejabat eselon ini dikabarkan tak berdaya hingga terpaksa meminjam uang ke pihak luar hingga merogoh kantong pribadi. Langkah nekat ini diambil demi memenuhi ambisi setoran sang bupati yang diduga menggunakan cara-cara premanisme birokrasi.
Senjata “Surat Pengunduran Diri” Tanpa Tanggal
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Gatut Sunu diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat pemeras. Surat tersebut wajib ditandatangani pejabat usai pelantikan, namun sengaja dikosongkan bagian tanggalnya.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Asep menjelaskan, jika kepala OPD gagal menyetor uang yang diminta, surat “sakti” tersebut akan diterbitkan seolah-olah pejabat yang bersangkutan mundur secara sukarela.
“Jika surat itu diterbitkan atau diperlihatkan kepada publik, seolah-olah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala OPD maupun sebagai ASN,” tegas Asep.
Ajudan Jadi Penagih Rutin
Dalam menjalankan aksinya, Gatut tidak bergerak sendiri. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, disebut berperan aktif sebagai penagih setoran. Penagihan ini dilakukan secara intensif, bahkan menyasar para kepala dinas beberapa kali dalam seminggu.
KPK kini telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4).
Target Rp5 Miliar dari 16 Dinas
Modus pemerasan ini terencana dengan rapi. Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD dengan cara mengintervensi penambahan atau pergeseran anggaran di masing-masing instansi. Target yang dipatok pun fantastis, mencapai Rp5 miliar, dengan nominal setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Hingga saat penangkapan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai Rp2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp335 juta sebagai barang bukti.
Jeratan Hukum
Atas tindakan culas tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi birokrasi di Indonesia tentang bahaya penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)





