Jakarta, tvOnenews.com - Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Sat Narkoba Polrestabes Semarang di bawah Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi narkotika jenis zenix di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pemberantasan pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, gabungan Satresnarkoba dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan pabrik produksi narkoba jenis zenix/carisoprodol,” kata Eko, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Eko menerangkan pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga TKP. Awalnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara.
“Dari TKP ini tim mengamankan dua orang tersangka atas nama Pradika Mei Dwi Anggun dan Ngesti. Adapun barang bukti yang disita, yaitu narkoba jenis zenix dengan jumlah 120.000 butir,” ujar Eko.
Tim melakukan pengembangan di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Jawa Tengah. Adapun di lokasi ini, pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka bernama Joni Tjanjaya.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka diamankan beserta barang bukti ponsel dan dua kartu ATM,” ungkap Eko.
Setelahnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah banguna di Desa Wonolopo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Bangunan ini diduga sebagai gudang yang merupakan milik Pradika.
“Di sini disita barang bukti berupa 10 tong carisoprodol (250 kilogram), 32 karung hisel (730 kilogram), 26 karung talaq (650 kilogram), 9 tong poviden (225 kilogram), 1 timbangan besar, 1 timbangan kecil, 2 mesin press, 1 mesin cetak pil, 1 mesin mixer, 1 ATM dan 186.000 butir zenix. Total keseluruhan prekursor 1.855 kilogram,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ars/nsi)




