Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku sependapat dengan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya terkait munculnya fenomena "inflasi pengamat" belakangan ini.
Ia mengingatkan publik untuk lebih jeli dalam membedakan antara kritik yang membangun dan kritik yang bersifat merusak atau toksik bagi jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap masukan. Banyak kritik konstruktif dari para pengamat yang telah didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Namun, kader Gerindra ini juga menyoroti adanya oknum yang berlindung di balik status pengamat untuk menyebarkan propaganda hitam dan kebencian.
"Ada pengamat yang mengklaim sebagai pengkritik, tetapi yang disampaikan lebih merupakan propaganda hitam, kebohongan, dan kebencian. Bisa saja motif mereka hanyalah merebut kekuasaan, baik melalui jalur konstitusional maupun inkonstitusional," ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu diedukasi agar tidak menggeneralisasi semua kritik itu baik atau sebaliknya. Kritik yang baik akan ditindaklanjuti, sementara kritik yang buruk harus disikapi dengan bijak agar tidak menjadi racun bagi demokrasi.
Secara spesifik, Habiburokhman juga merespons kritik dari Saiful Mujani dan sejumlah tokoh lain yang dinilainya memuat tendensi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.
Ia mempertanyakan motif di balik kritik tersebut, mengingat posisi Saiful Mujani yang secara politik kerap berseberangan dengan Prabowo, termasuk pada Pilpres lalu.
"Apakah kritik Saiful Mujani murni disebarkan untuk perbaikan, atau hal tersebut hanya operasi politik partisan? Kalau toh beliau bernafsu untuk merebut kekuasaan, itu haknya. Namun, ongkos politik yang harus dibayar rakyat terlalu besar jika ada pihak yang menginginkan hal itu secara inkonstitusional," tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki mandat dan waktu setidaknya lima tahun untuk merealisasikan janji-janji politiknya.
Ia mengajak semua pihak untuk mengevaluasi kinerja pemerintah melalui jalur demokrasi yang sah, yakni pada Pemilu 2029 mendatang. Jika kinerja presiden dinilai tidak memuaskan, rakyat berhak menghentikan mandatnya di bilik suara.
Sebagai penutup, ia kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam merawat iklim demokrasi di Indonesia.
"Yang jelas Presiden Prabowo berkomitmen menjaga demokrasi. Buktinya, setelah hampir 1,5 tahun berkuasa, tidak ada satu pun WNI yang dijatuhi hukuman karena mengkritik atau bahkan menghina Presiden," pungkasnya.





