JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memberikan ganti rugi otomatis kepada pelanggan jika terjadi gangguan layanan.
Hal tersebut disampaikan anggota Fraksi PKS, Ismail, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan SPAM dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, PAM Jaya Akan Produksi Air Minum Kemasan Tetra Pak
"Perda perlu mempertegas asas timbal balik, jika warga dikenakan sanksi saat telat membayar, maka BUMD juga wajib dikenakan penalti atau ganti rugi otomatis apabila gagal memberikan layanan, seperti air mati atau kualitas air tidak layak dalam batas waktu tertentu," ujar Ismail di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurut Ismail, kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu harus dibarengi dengan jaminan kualitas layanan yang setara dari pihak penyedia.
Baca juga: PAM Jaya Akan Pasang Teknologi Pengubah Udara Jadi Air Minum di Sudirman–Thamrin
"Kewajiban pelanggan juga harus didahului dengan jaminan layanan yang memadai, misalnya menjaga kualitas air layak minum yang mengalir minimal 20 hingga 24 jam per hari," ucapnya.
Ia juga menyoroti akses air perpipaan di Jakarta yang belum merata, kualitas layanan yang belum optimal, serta tingkat kebocoran sistem perpipaan yang masih sangat tinggi.
"Fakta menunjukkan cakupan layanan baru sekitar 65,85 persen, sementara kehilangan air atau Non-Revenue Water mencapai 46,67 persen. Ini bukan sekadar angka, ini adalah evaluasi tata kelola yang harus segera diperbaiki. Jika kondisi ini dibiarkan, maka target layanan 100 persen pada tahun 2030 hanyalah ilusi belaka," ucapnya.
Baca juga: 257 Kelurahan di Jakarta Sudah Terlayani Air Minum Perpipaan PAM Jaya
Selain itu, Ismail menilai Raperda ini masih terlalu umum dan belum memberikan rambu-rambu tegas dalam pengaturan tarif bagi masyarakat.
Padahal, kata dia, isu tarif merupakan persoalan yang paling sensitif dan kerap menjadi keluhan masyarakat.
PKS juga meminta agar basis data subsidi dikunci menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Alat Berat dan Truk Air Minum Ditambah di Lokasi Bencana Sumatera
"Struktur tarif wajib memberikan perlindungan nyata bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, mengedepankan prinsip keadilan, kewajaran, serta objektif berdasarkan kondisi riil di lapangan. Harus hati-hati dan proporsional," kata dia.
Tarif Rp 0 untuk Rumah IbadahSelain itu, Ismail menyebut Raperda SPAM harus mampu menghapus monopoli oligarki dalam pengelolaan dan penyediaan air minum.
Baca juga: Komisi VII DPR Akan Bentuk Panja AMDK, Dalami dan Perbaiki Pengelolaan Air Minum
PKS juga mendorong kebijakan tarif nol rupiah bagi fasilitas umum tertentu, termasuk rumah ibadah di Jakarta.
"Raperda ini juga meminta adanya klausul tegas mengenai tarif sosial khusus, bahkan hingga Rp 0 atau subsidi penuh, bagi fasilitas keumatan seperti tempat ibadah, panti asuhan, dan sekolah rakyat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap pelayanan umat," tutur Ismail.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



