Di tengah hiruk-pikuk Kota Bogor, angkot tidak hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga menghadirkan dilema yang tak ujung usai.
Angkutan perkotaan atau “angkot” merupakan transportasi yang sudah ada sejak dahulu. Di Kota Bogor sendiri, angkot pertama kali muncul sejak tahun 1978 menggantikan bemo dan oplet sebelumnya.
Seiring berjalannya waktu, angkot menjadi sangat melekat dengan Kota Bogor sendiri, maka tak heran bahwa Bogor juga dikenal sebagai “Kota seribu angkot”. Julukan ini diberikan karena jumlah armada angkot di Kota Bogor sendiri banyak melintasi jalanan kota. Per awal tahun, sekitar 1.940 unit dari 2.700an yang beroperasi merupakan imbas dari kebijakan Perda No 8 Tahun 2023.
Saat ini, angkot masih menjadi transportasi umum yang dijadikan pilihan utama bagi sebagian masyarakat Kota Bogor. Dengan tarif yang masih terjangkau, jangkauan rute yang luas, dan mudah dijumpai, tak heran bahwa kendaraan ini masih menjadi pilihan yang krusial bagi mobilitas masyarakat Kota Bogor. Namun, dibalik perannya yang penting, terdapat berbagai persoalan yang kerap menimbulkan keresahan bagi para penumpangnya dan para pengguna jalan yang lain.
Salah satu masalah yang sering ditemui dan sering menjadi bahan pembicaraan adalah tindakan dan perilaku para sopir angkot yang kurang disiplin dalam berlalu lintas. Fenomena “ngetem sembarangan” menjadi persoalan klasik yang sering sekali dijumpai dan solusi permasalahannya belum menemui titik akhir hingga saat ini.
Angkot sering berhenti pada titik-titik yang menjadi jalanan utama kota, persimpangan jalan, hingga di depan gedung-gedung krusial (kantor, sekolah, pasar, rumah sakit, alun-alun, dan stasiun). Hal ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Lebih Ironis lagi, beberapa angkot kerap berhenti tepat di atas zebra cross yang seharusnya menjadi ruang aman para pejalan kaki. Hal ini kerap ditemui saat lampu merah dan menurunkan/menunggu penumpang.
Belum lagi masalah etika para sopir yang kian dijumpai merokok sambil mengemudi, padahal hal tersebut jelas sangatlah mengganggu para penumpangnya pada segi kenyamanan, keamanan, dan bahkan kesehatan. Asap yang ditimbulkan dari rokok yang dihisap bisa mengendap di dalam kendaraan, sehingga meninggalkan bau yang membekas dan para penumpangnya dipaksa untuk menghirup bau tersebut. Belum lagi kondisi para penumpang yang beragam, entah memiliki penyakit/tidak.
Sisi kondisi kendaraan juga tak kalah menjadi bahan yang sering dibincangkan—tidak sedikit angkot yang berusia tua dan kurang layak jalan masih ditemui beroperasi di jalan. Interior yang kotor, besi yang berkarat, knalpot yang berasap, hingga ventilasi yang tidak memadai menjadi pengalaman yang sering menjadi keluhan para penumpangnya. Dalam jangka panjang, tentunya akan berdampak pada kenyamanan dan bahkan keselamatan para pengguna jasa. Dalam konteks transportasi umum, tentu fasilitas itu jauh dari kata layak.
Tidak kalah mengkhawatirkan, perilaku ugal-ugalan di jalan menjadi permasalahan yang lagi-lagi menyentil keselamatan. Entah demi mengejar setoran, berebut penumpang, ataupun hal lainnya. Tentu hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, karena mengancam keselamatan banyak orang, baik itu para penumpang maupun para pengguna jalan lainnya.
Padahal, jika dikelola dengan sangat baik, angkot akan menjadi pilihan transportasi umum yang efisien, relevan, dan diandalkan oleh masyarakat. Namun sebaliknya, tanpa adanya pengawalan dan pembenahan serius dari berbagai pihak—baik pemerintah, operator, maupun para sopir—angkot justru berisiko menjadi sumber masalah di ruang publik.
Sudah saatnya hal ini menjadi fokus utama permasalahan tata kelola perkotaan di Kota Bogor. Transportasi publik adalah cerminan dari tata kelola perkotaan itu sendiri. Perlu adanya perombakan dari manajemen operasionalnya, peremajaan kendaraan, hingga ke pelatihan sertifikasi para pengemudi, guna memastikan kembali profesionalisme di lapangan. Tanpa adanya perubahan, angkot di kota ini akan terus menjadi bahan cibiran dan berada di dalam kondisi dilema—dibutuhkan tetapi juga dikeluhkan keberadaannya.




