Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang kerap disapa Gus Ipul, menegaskan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau komplain apabila tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) akibat pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul mengatakan, perubahan data penerima bansos merupakan hal wajar karena DTSEN terus diperbarui secara berkala.
“Ada dinamika. Ada yang sebelumnya menerima jadi tidak menerima lagi, ada juga yang sebelumnya tidak menerima jadi menerima. Ada juga yang termasuk inclusion error sehingga tidak menerima lagi pada triwulan kedua,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Gus Ipul menjelaskan, bansos saat ini disalurkan kepada sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran dilakukan lewat bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, termasuk layanan antar bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Meski demikian, pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan data tersebut.
Mengadu ke Mana?Gus Ipul merinci, pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari operator data desa, RT/RW, dinas sosial daerah, hingga kanal resmi Kemensos seperti Command Center 021171 dan WhatsApp 08877171171.
Ia menekankan, setiap pengaduan sebaiknya dilengkapi bukti pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan, termasuk pendamping PKH dan tenaga kesejahteraan sosial.
“Kami sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi, justru partisipasi publik sangat kami butuhkan agar data semakin akurat,” ujarnya.
Reaktivasi PBI BPJSSelain itu, masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan dari program bantuan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi dengan mekanisme yang telah disediakan.
Gus Ipul menyebut, tren pengaduan dari masyarakat justru terus menurun, yang menunjukkan kebijakan pemutakhiran data dapat diterima dengan baik.
“Kita beri waktu lebih panjang untuk sosialisasi dan reaktivasi. Harapannya kebijakan ini tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Pemerintah menegaskan, pemutakhiran DTSEN dilakukan secara transparan dengan pengelolaan terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, kementerian dan pemerintah daerah berperan dalam mendukung proses pembaruan data di lapangan.





