Jakarta: Indonesia telah memiliki kerangka lima pilar keselamatan jalan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), namun implementasinya masih timpang. Pilar teknologi dan standar kendaraan (Pilar 3) belum berjalan beriringan dengan pilar edukasi serta penegakan hukum bagi pengguna jalan.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho menyampaikan, pemerintah terbuka terhadap penerapan teknologi keselamatan yang berkembang secara global. Ia menjelaskan pentingnya fitur kendaraan dalam memitigasi kesalahan manusia, khususnya sepeda motor dan kendaraan kecil.
“Intinya pemerintah mendukung semua aspek teknologi yang mendukung keselamatan berkendara, namun harus bisa adaptif dengan perkembangan teknologi yang digunakan untuk keselamatan,” ujarnya dalam diskusi dikutip Senin, 13 April 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi dan arah kebijakan telah tersedia, namun penerapannya ke dalam standar yang lebih konkret belum optimal. Padahal studi dari POLAR UI mencatat, sistem pengereman yang lebih stabil berpotensi menyelamatkan hingga 8.000 jiwa per tahun.
Baca Juga :
Kemenhub: Kenaikan Tarif Pesawat hanya Boleh 9-13%(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa) Penerapan standar teknologi keselamatan di negara lain Di banyak negara, termasuk kawasan ASEAN, teknologi keselamatan pada sepeda motor telah mulai diterapkan lebih luas sebagai bagian dari standar minimum di berbagai segmen. India, misalnya, telah mewajibkan penerapan sistem pengereman tertentu untuk meningkatkan keselamatan pengendara.
Di Indonesia, langkah serupa masih dalam tahap perkembangan. Hal ini menempatkan keselamatan kendaraan sebagai agenda yang semakin mendesak, terutama ketika angka fatalitas masih tinggi dan didominasi oleh sepeda motor.
Praktisi keselamatan jalan dari ASEAN NCAP, Adrianto Sugiarto mengungkapkan, 46 persen kecelakaan di Asia Tenggara melibatkan sepeda motor. Sementara dengan hampir 40 persen populasi ASEAN, Indonesia menjadi kontributor terbesar di kawasan.
“Mengubah perilaku ratusan juta masyarakat membutuhkan waktu panjang. Sementara itu, nyawa terus melayang di jalan setiap hari. Dalam kondisi ini, teknologi menjadi salah satu langkah relevan untuk menekan fatalitas korban,” ungkap Andrianto.
Dewan Pengawas Road Safety Association, Rio Octaviano menekankan penguatan aspek kendaraan tidak boleh lagi diabaikan sebagai hal mendesak untuk menyelamatkan nyawa. Di tingkat global, kecelakaan bukan lagi sekadar accident, melainkan road crash yang bisa dicegah.
“Namun di Indonesia masih dipersepsikan sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan. Karena itu, penguatan kendaraan berkeselamatan harus dilihat sebagai upaya melindungi, bukan membebani,” ujar Rio.
Pendekatan sistemik sebenarnya telah lama diterapkan di sektor lain seperti penerbangan dan perkeretaapian, di mana satu insiden dapat memicu evaluasi menyeluruh. Pendekatan serupa belum sepenuhnya tercermin pada kendaraan roda dua, meski kontribusinya terhadap angka fatalitas jauh lebih besar.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F03%2F26%2Feef60c37-d681-47af-b237-80703a3448d3.jpeg)
