JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (13/4). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasihat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya, penasihat hukum menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).
Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak spesifik dalam menyatakan unsur pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Selain itu, proses penetapan tersangka terhadap terdakwa III dinilai tidak didukung kecukupan dua alat bukti yang sah.
"Terutama untuk status dari terdakwa III, termasuk penetapan tersangka, tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujarnya.
"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.




