jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean melayangkan somasi terhadap Jusuf Kalla (JK) setelah heboh rekaman video Wapres kesepuluh RI yang berbicara soal syahid.
Diketahui, video JK berceramah di sebuah masjid menjadi heboh setelah menyinggung Islam dan Kristen memiliki dogma syahid dalam konflik antaragama.
BACA JUGA: Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
Ferdinand menuturkan somasi tetap dilayangkan, meski JK sebenarnya telah lama menyampaikan ceramah tersebut.
Dia mengaku baru mengetahui isi ceramah JK yang menyinggung syahid dalam dua hari ke belakang, sehingga tindakan baru diambil saat ini.
BACA JUGA: Ferdinand PDIP Sarankan Ahmad Ali PSI Minum Obat Cacing
"Jadi tidak persoalan apakah itu video lama atau video baru, karena saya pun tempus-nya (waktunya, red) peristiwa itu saya tidak tahu kapan," ujar Ferdinand kepada awak media, Senin (13/4).
Dia membeberkan alasannya tetap menyomasi JK karena isi ceramah eks Ketum Golkar itu memenuhi tiga unsur pidana, yakni penyebaran hoaks, penistaan agama, serta provokasi.
BACA JUGA: Aktivis PMKRI Ferdinandus Wali Ate Soroti Isu Perdamaian dan Harmoni Antariman pada Forum Indonesia YEPC 2026
"Ceramah itu juga memenuhi unsur provokasi karena pernyataan Islam dan Kristen kalau membunuh yang lain itu syahid," ujar Ferdinand.
Dia mengatakan ceramah JK berpotensi memunculkan kaos ketika didengar oleh orang yang rendah pemahaman tentang keagamaan.
"Ini bisa menciptakan potensi chaos yang sangat besar berbasis identitas agama dan konflik atas nama agama bisa pecah di Republik ini," lanjutnya.
Ferdinand mengatakan somasi dilayangkan agar JK bisa memberikan klarifikasi serta permintaan maaf bagi kaum muslimin dan kristiani.
"Inilah yang saya maksud kenapa saya harus menyomasi Saudara Jusuf Kalla dan saya berharap beliau memberikan klarifikasi dan meminta maaf," ungkap dia.
Menurutnya, somasi akan berubah menjadi laporan ke polisi andai JK tak menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
"Jadi, kalau Saudara Jusuf Kalla tidak melakukan permintaan maaf, saya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan karena tiga hal tadi, penyebaran hoaks, penistaan agama, dan provokasi," ungkap Ferdinand. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jusuf Kalla: Kehilangan Besar Bangsa
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




