Etika Transplantasi Organ di Indonesia: Antara Hukum, Agama, dan Kemanusiaan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pada 1954, seorang pria bernama Richard Herrick terbaring sekarat di Boston akibat gagal ginjal. Tidak ada yang bisa dilakukan dunia kedokteran saat itu, kecuali satu hal yang belum pernah berhasil sebelumnya.

Dokter Joseph Murray mengambil ginjal dari saudara kembar identik Richard, Ronald, lalu memindahkannya. Richard hidup delapan tahun lebih lama. Murray kemudian meraih Nobel. Dan dunia kedokteran tidak pernah sama lagi.

Lebih dari tujuh dekade sejak peristiwa itu, transplantasi organ telah berkembang menjadi prosedur medis terencana yang rutin dilakukan di berbagai penjuru dunia.

Namun seiring meningkatnya kemampuan mentransplantasikan organ dan jaringan, permintaan terhadap prosedur ini tumbuh melampaui ketersediaan yang ada, menciptakan tantangan etika inti dalam transplantasi: bagaimana merasionalisasi kelangkaan (Caplan, 2014). Apa yang dulu terasa seperti mukjizat, kini melahirkan pertanyaan-pertanyaan besar yang belum sepenuhnya terjawab.

Saya percaya transplantasi organ adalah salah satu ekspresi tertinggi kemanusiaan. Ia tidak sekadar memperpanjang hidup, tetapi juga mengembalikan kualitas hidup seseorang yang organnya telah gagal berfungsi.

Dari sudut pandang agama pun, nilai ini diakui secara luas. Tindakan donor organ disebut sebagai gema kasih dalam tradisi Kristen, sementara dalam pandangan Buddha tidak ada nilai moral yang dilanggar dalam donasi organ karena itu adalah ajaran yang dihidupkan, bukan dilanggar (Pusat Kajian Bioetika dan Humaniora FK UGM, 2017).

Namun justru karena nilainya begitu mulia, transplantasi organ tidak boleh berjalan tanpa pagar etika yang kokoh. Transplantasi menghadirkan tantangan etika dan hukum yang sulit, mencakup persoalan penetapan kematian, persetujuan donasi, hingga alokasi organ yang adil sebagai sumber daya masyarakat yang langka (Wright et al., 2005).

Keempat prinsip bioetika yang menjadi kompas moral prosedur ini—beneficence, nonmaleficence, autonomy, dan justice—bukan sekadar teori akademis, melainkan juga garis batas yang menentukan apakah sebuah transplantasi layak disebut tindakan kemanusiaan atau justru sebaliknya.

Yang paling mendasar dari keempat prinsip itu, menurut saya, adalah otonomi. Seorang donor bukan objek medis. Ia adalah manusia yang membuat keputusan terbesar dalam hidupnya. Tanpa jaminan bahwa keputusan tersebut lahir dari kehendak bebas dan informasi yang memadai, seluruh bangunan moral transplantasi runtuh. Di sinilah letak bahaya terbesar yang mengintai: ketika transplantasi bertemu dengan kemiskinan.

Praktik komersial dalam transplantasi menempatkan penjual organ dalam kondisi yang secara struktural memaksa mereka membuat keputusan di bawah tekanan ekonomi, sehingga informed consent menjadi mustahil secara fungsional (Caplan, 2014).

Di Indonesia, realitas ini sudah dijawab lewat regulasi. Jual-beli organ dilarang dengan dalih apa pun (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 64). Lebih jauh, organ tubuh bukan hak milik pribadi (haqqul milki), sehingga memperjualbelikannya adalah haram (Majelis Ulama Indonesia, 2019). Kedua instrumen ini—undang-undang dan fatwa—seolah berbicara dengan satu suara: tubuh manusia bukan komoditas.

Masalahnya, undang-undang dan fatwa saja tidak cukup. Selama ada orang yang lapar dan ada orang yang mampu membeli, pasar gelap organ akan terus hidup di bawah tanah.

Seorang bioetikawan—dan kita bisa memperluas maknanya kepada seluruh masyarakat—berperan tidak hanya dalam menyusun kebijakan, tetapi juga dalam meluruskan nilai-nilai yang dipegang oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk memastikan suara yang paling rentan tetap didengar dalam sistem (Wright et al., 2005).

Ke depan, inovasi seperti xenotransplantasi membuka kemungkinan baru. Pengembangan xenotransplantasi penggunaan organ dari hewan untuk manusia berpotensi meredakan krisis kekurangan organ, meski masih memerlukan penyelesaian sejumlah tantangan teknis dan etis yang fundamental—sebelum dapat diterapkan secara luas pada manusia (Caplan, 2014). Ini adalah arah yang layak dikejar, asalkan tidak mengorbankan prinsip-prinsip yang sudah susah payah kita bangun.

Pada akhirnya, transplantasi organ adalah cermin peradaban kita. Ia mengukur sejauh mana kita mampu menempatkan ilmu pengetahuan dalam pelayanan kemanusiaan, bukan sebaliknya. Richard Herrick selamat karena saudaranya, Ronald, memilih untuk memberi.

Bukan karena dipaksa. Bukan karena dibayar. Di sanalah letak kesucian transplantasi organ yang sesungguhnya, dan itulah yang harus kita jaga: dengan regulasi yang kuat, dengan pendidikan publik yang berkelanjutan, dan dengan kejujuran bahwa kita belum selesai menjawab pertanyaan-pertanyaan besar yang diajukan oleh ilmu pengetahuan kepada nurani kita.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Studi Ungkap Menyusui Bantu Turunkan Berat Badan Ibu dalam Jangka Panjang
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride, Transformasi Global Jangkau Pengendara Masa Kini
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
AS Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Putar Balik usai Diancam Iran
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Rokok Ilegal Diberi Pilihan: Bayar Cukai atau Ditutup
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menteri Dody: Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Surabaya yang Dikerjakan Waskita Karya Progresnya Baik
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.