Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Riyadh
Otoritas Arab Saudi mulai memperketat pintu masuk dan menghentikan izin umrah untuk menjamin keamanan puncak haji 2026.
Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai memberlakukan pembatasan ketat terhadap akses masuk ke Kota Suci Makkah terhitung sejak Senin, 13 April 2026. Sebagai bagian dari strategi integrasi keamanan dan pengaturan arus manusia menjelang dimulainya musim haji 1447 H.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, setiap individu yang tidak mengantongi izin resmi akan dipulangkan dari titik pemeriksaan (check-point) di gerbang masuk kota.
Otoritas menegaskan bahwa akses hanya diberikan kepada pemegang izin tinggal (Iqamah) wilayah Makkah, pemegang visa haji sah, serta pekerja dengan izin resmi di situs-situs suci.
Kebijakan ini merupakan manifestasi dari kampanye "No Hajj Without Permit" yang dijalankan secara konsisten oleh Kerajaan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Penangguhan Izin Umrah
Selain pembatasan fisik di perbatasan kota, otoritas juga menetapkan garis waktu krusial bagi jemaah non-haji:
- 18 April 2026: Menjadi batas akhir bagi seluruh jemaah umrah untuk meninggalkan wilayah Arab Saudi.
- 18 April – 31 Mei 2026: Layanan penerbitan izin umrah melalui platform digital Nusuk akan ditangguhkan sementara.
- Pemegang visa kunjungan, turis, atau jenis visa non-haji lainnya dilarang berada di area Makkah selama periode sterilisasi ini.
Respons dan Imbauan Otoritas
Menanggapi kebijakan tersebut, Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan bahwa pengetatan ini adalah prosedur standar untuk memastikan kapasitas kota tetap terkendali dan layanan ibadah berjalan optimal.
"Pemerintah Arab Saudi melakukan pengendalian akses secara periodik menjelang puncak musim haji. Langkah ini sangat krusial guna menjamin bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung dalam koridor keamanan dan ketertiban yang sesuai dengan kapasitas infrastruktur yang tersedia," ujar Ichsan dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada warga negara asing, termasuk dari Indonesia, untuk tidak mencoba menembus birokrasi melalui jalur ilegal. Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya, seperti visa turis atau visa kerja untuk berhaji, akan berimplikasi pada sanksi hukum berat di Kerajaan.
"Pastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Jangan tergiur oleh tawaran keberangkatan tanpa prosedur legal. Selain risiko penolakan masuk, terdapat konsekuensi hukum serius sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," tegas Ichsan.
Hingga kini Kementerian terkait terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Saudi guna memastikan seluruh jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lancar di bawah protokol keamanan yang ketat.
Editor: Redaksi TVRINews




