Koster Dorong Praktik Nominee Diatur Dalam RUU Hukum Perdata Internasional

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di kantornya, Senin (13/4). Dalam pertemuan itu ia mengusulkan sejumlah isu yang perlu diatur dalam RUU HPI. Salah satunya terkait praktik kepemilikan lahan secara nominee atau menggunakan nama orang lain.

"Perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, Pekerja Migran Indonesia, serta perlindungan kelompok rentan dalam relasi internasional merupakan hal yang nyata dan membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan. Termasuk juga praktik kepemilikan lahan secara nominee," katanya di Kantor Gubernur Bali, Senin (13/4).

Praktik nominee ini telah disorot Koster sejak 2023 lalu. Pada Mei 2023 Koster menyampaikan, di kampung halamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, diduga ada WNA membangun vila dengan meminjam nama WNI. Luas lahannya 30 hektare dan berada di pinggir pantai.

Persoalan PMI

Selain masalah nominee dalam kepemilikan lahan, persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga turut menjadi pembahasan. Mediator Utama Disnaker ESDM Bali, Wiratni mengusulkan adanya perlindungan dan jaminan sosial bagi PMI.

Dalam temuannya, ada upah PMI yang tak tercatat dalam kontrak kerja alias cuma janji-janji. Dia berharap melalui RUU ini ada aturan yang membahas soal kontrak kerja yang adil bagi PMI di luar negeri.

Sehingga, PMI mendapat upah layak; penyelesaian dan kompensasi saat PMI kena PHK; asuransi jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Total ada 27 ribu warga Bali merantau ke luar negeri sepanjang tahun 2026 ini.

"Apabila ada pemutusan hubungan kerja, kan kita tidak bisa selesaikan di sini. Itu harus diselesaikan oleh arbitrase internasional sehingga memang sebenarnya harus terlindungi dari klausul-klausul dalam perjanjian kontrak kerja," katanya.

Perkawinan Campur

Sedangkan, dalam kasus perkawinan campur, Pengadilan Agama Denpasar menangani 28 perkara baik perceraian dan hak asuh anak antara WNA dan WNI sepanjang 2025.

Persoalan yang susah diatasi adalah pembagian harta bersama atau warisan dan mengeksekusi hak asuh bagi WNI. Pengadilan tidak bisa melakukan eksekusi apabila harta atau warisan berada di luar negeri.

"Kalau pengadilan Indonesia menyatakan bahwa harta itu adalah harta bersama maka milik kedua belah pihak baik suami maupun istri. Ini susah mengeksekusinya," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar Mahmudah Hayati.

"Memang bisa dengan cara salah satu pihak membayar semacam kompensasi tetapi kan bagaimana kita ingin juga putusan Indonesia itu bisa berlaku ke luar negeri," tambahnya.

Dalam hal hak asuh, Mahmudah mengatakan, Pengadilan Agama juga tidak punya kewenangan memerintahkan WNA agar memulangkan atau menyerahkan anak dari luar negeri ke orang tua di Indonesia.

"Kasus perceraian misalnya ibunya orang Indonesia dan ayahnya orang luar negeri. Nah, saat ke luar negeri suami mengajukan perceraian di Indonesia dan minta hak asuh tapi hak asuh anak di bawah 12 tahun kan jatuh ke tangan ibunya. Nah, karena anak berada di luar negeri, sekarang mengeksekusi putusan pengadilan ini susah," sambungnya.

Dia mendorong agar pemerintah mewajibkan surat izin bagi orang tua membawa anak ke luar negeri baik ada atau tidak sengketa di pengadilan dan adanya kerja sama antara lembaga hukum mengeksekusi hak asuh anak.

Tanggapan Pansus RUU HPI

Wakil Ketua Pansus HPI, Yasonna Laoly, mengatakan, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. Dia setuju ada aturan baik melalui perjanjian bilateral, Nota Kesepahaman (MoU) atau perluasan kewenangan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI).

OPHI adalah unit di bawah Ditjen AHU Kemenkumham yang bertanggung jawab atas kerja sama hukum internasional, bantuan timbal balik pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, hukum perdata internasional, dan layanan Apostille. OPHI berperan sebagai Otoritas Pusat dalam penegakan hukum lintas negara.

"Di dalam undang-undang ini, dalam RUU ini dimungkinkan, jadi ini barangkali kerja sama memperluas kewenangan OPHI tidak hanya criminal matters, but also civil law matters," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IKN Butuh 12 Ton Ikan per Bulan, Nelayan Binaan ITB Ini Siap Menopang
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelita Jaya Rekrut Perrin Buford Jelang Playoff IBL 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Algoritma Penarik Opini: Bagaimana Filter Bubble Merusak Demokrasi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Toulouse Vs Lille: Verdonk Bantu Lille Tembus 3 Besar
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Guncangan Energi Selat Hormuz Ancam Ekonomi Asia
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.