JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di Jakarta akan diterapkan secara bertahap.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Pramono menegaskan, warga yang tinggal di wilayah yang belum terjangkau jaringan perpipaan tidak akan dilarang menggunakan air tanah.
Baca juga: Pramono Akan Tegur Kantor di Jakarta yang Pakai Air Tanah
"Implementasi penertiban penggunaan air tanah harus didahului oleh ketersediaan jaringan perpipaan yang memenuhi standar pelayanan, terlaksananya sosialisasi, dan verifikasi lapangan," ujar Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban beralih ke air perpipaan hanya berlaku bagi bangunan yang sudah berada di zona layanan aktif perpipaan PAM Jaya.
"Raperda ini akan mengatur kewajiban bagi pemilik rumah dan atau bangunan di wilayah yang telah terjangkau pelayanan oleh penyelenggara SPAM. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan," kata Pramono.
Baca juga: Dirut PAM Jaya Heran Ada Gedung Pemerintah Pakai Air Tanah untuk Efisiensi
Mantan Sekretaris Kabinet Indonesia Maju itu menekankan, kebijakan pemerintah daerah bertujuan mengurangi ketergantungan pada air tanah tanpa mengesampingkan kondisi di lapangan.
Ia mengakui, layanan pipanisasi air bersih belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta.
"Arah kebijakan Raperda ini adalah mengurangi secara bertahap ketergantungan terhadap air tanah dan mendorong peralihan ke layanan air perpipaan," ucapnya.
Baca juga: Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi-Air, Gedung Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah
Pramono juga menjamin kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap akses air bersih tetap terpenuhi selama masa transisi.
"Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat," kata dia.
Ia menambahkan, Raperda SPAM akan menjadi landasan hukum untuk memastikan pelayanan air minum dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta, yakni Golkar, PKB, Gerindra, dan Demokrat-Perindo, menolak pelarangan penggunaan air tanah jika infrastruktur penggantinya belum siap.
Baca juga: Eksploitasi Air Tanah Jadi Biang Kerok Tanah Jakarta Turun 10 Cm Per Tahun
Anggota Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa, menegaskan pemerintah harus menindak tegas gedung yang melanggar aturan penggunaan air tanah terlebih dahulu.
"Tindak tegas setiap gedung yang melanggar Zona Bebas Air Tanah tanpa pengecualian, tanpa tawar-menawar, termasuk gedung-gedung milik pemerintah. Percepat pipanisasi di wilayah yang menjadi kantung pengguna air tanah. Jangan larang warga menggunakan air tanah jika alternatifnya belum tersedia," kata Andri.
Kritik senada disampaikan anggota Fraksi PKB, Heri Kustanto, yang menyoroti bahwa amblesnya tanah Jakarta lebih banyak disebabkan oleh penggunaan air tanah untuk kepentingan komersial, bukan rumah tangga.
Baca juga: Bukan Tak Mau PAM, Ini Alasan Warga Muara Angke Bertahan Pakai Air Tanah Kecoklatan
"Eksploitasi yang paling signifikan dan paling berdampak bukan berasal dari rumah tangga biasa, melainkan dari kalangan industri manufaktur, gedung-gedung perkantoran bertingkat, hotel, apartemen, dan bangunan komersial berskala besar," jelas Heri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




