AS Nego Akses Penuh Militer ke Wilayah Udara RI? Ini Respons Kemhan

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Pesawat F-22 Raptor Angkatan Udara AS. (X/@CENTCOM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah melakukan diskusi intensif mengenai usulan pemberian izin bagi pesawat militer AS untuk melintasi ruang udara Indonesia secara menyeluruh.

Isu ini mencuat setelah sejumlah laporan media pada akhir pekan lalu menyebutkan bahwa Washington tengah mengincar akses blanket overflight atau izin terbang menyeluruh bagi armada militernya di wilayah udara Indonesia. Laporan tersebut bahkan mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap usulan strategis yang diajukan oleh pihak Pentagon tersebut.

Merespons kabar yang beredar, Kementerian Pertahanan Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pilihan Redaksi
  • Update Perang AS-Iran: Gencatan Senjata Buyar, Selat Hormuz Diblokade
  • "Sekutu" Trump-Putin Tumbang, Terdepak dari Kursi PM Negara NATO Ini
  • Trump Pening, Blokade Selat Hormuz Bisa Jadi "Senjata Makan Tuan"

Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuh Kemhan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kemhan dalam pernyataan tertulis, Senin (13/4/2026).

Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia.

Adapun kabar ini bergulir di tengah agenda pertemuan penting antara pejabat tinggi pertahanan kedua negara. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dijadwalkan bertemu langsung dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin sore ini guna membahas berbagai agenda kerja sama militer yang lebih luas.


(tps/luc) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo: Kita Akan Produksi Besar-Besaran Sedan Listrik 2028

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden bertolak ke Moskow untuk bertemu empat mata dengan Putin
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pilpres Peru Diikuti 35 Kandidat, Terbanyak Sepanjang Sejarah
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Mensos Sebut Warga Bisa Komplain Bila Tak Lagi Terima Bansos, Ini Caranya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat Garapan Waskita Progressnya Baik
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengenal Khiban, Tren Hijab yang Lagi Viral dan Bikin Tampilan Edgy
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.