JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu penggugat, Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menjelaskan bahwa gugatan warga (citizen lawsuit) adalah bentuk dorongan agar kepolisian memperbaiki mekanisme penyidikannya.
Mereka menyoroti penanganan perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat pengamat telematika Roy Suryo.
Baca juga: Digugat Purnawirawan TNI, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Pertama
Menurut para penggugat, ada masalah penanganan perkara, termasuk dugaan penyelundupan pasal.
“Tapi yang paling penting adalah di sini kami menduga terjadi salah menentukan pasal dan mekanisme penyidikan. Kan ini kami ingin memperbaiki pelaksanaan atau manajemen penyidikan yang dilakukan oleh aparat negara,” jelas Moeryono ditemui di PN Jaksel, Senin (13/4/2026).
Moeryono mengeklaim, langkahnya bersama delapan purnawirawan TNI lainnya adalah panggilan hati dan bentuk tanggung jawab moral pada negara.
Sementara itu, kuasa hukum purnawirawan TNI, Yasena, menjelaskan gugatan ini juga berkaitan dengan mekanisme penerimaan laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Di mana, saat surat laporan diterbitkan, tim konsultan langsung menerapkan dugaan pasal yang dilanggar.
“Nah makanya kami melakukan citizen lawsuit, tapi kami tidak mempermasalahkan pasal-pasal itunya, cuma manajemen penyidikannya bagaimana,” jelas Yasena di kesempatan yang sama.
Baca juga: 9 Purnawirawan Jenderal TNI Gugat Polda Metro, Singgung Dugaan Mencelakakan Roy Suryo
Sidang pertama telah selesai pada Senin pekan lalu (6/4/2026), dengan pembacaan gugatan.
Persidangan kemudian dilanjutkan hari ini dengan agenda melengkapi dokumen para pihak.
Baik dari tim kuasa hukum Purnawirawan TNI dan Biro Hukum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Namun, sidang harus ditunda lagi karena adanya pihak ketiga yang belum melengkapi berkas.
Hakim Ketua Rio Barten mengatakan pihak ketiga itu adalah calon Tergugat Intervensi.