Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Kemenhan Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Terkait Usulan Izin Melintas Pesawat Militer Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan mengonfirmasi tengah melakukan pembahasan intensif dengan Amerika Serikat mengenai usulan pemberian akses bagi pesawat militer AS di ruang udara nasional.
Meski demikian, Jakarta menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Langkah diplomatik ini mencuat setelah sejumlah laporan media pada Minggu 12 April 2026, menyebutkan bahwa Washington tengah mengupayakan "izin akses menginap menyeluruh" (blanket overnight access) bagi armada udara militernya.
Status Pembahasan "Letter of Intent"
Merespons dinamika informasi yang berkembang, Kementerian Pertahanan RI mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin 13 April 2026 untuk mengklarifikasi posisi hukum dan kedaulatan Indonesia.
Pihak kementerian menyatakan bahwa kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan dokumen Letter of Intent (LoI).
"Saat ini baru terdapat draf pendahuluan yang sedang dibahas secara internal. Draf tersebut bersifat tidak final dan tidak mengikat," tulis pernyataan resmi Kementerian Pertahanan.
Pemerintah menekankan bahwa kendali penuh atas ruang udara Indonesia merupakan hak prerogatif kedaulatan negara.
Setiap bentuk kesepakatan dengan pihak asing dipastikan akan tetap tunduk pada koridor hukum nasional serta mengutamakan perlindungan integritas wilayah Indonesia.
Pertemuan Tingkat Tinggi di Jakarta
Diskusi mengenai kerja sama pertahanan ini bertepatan dengan agenda kunjungan resmi pejabat tinggi pertahanan Amerika Serikat ke Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Pemerintah AS, Menteri Pertahanan Pete Hegseth dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Senin 13 April 2026 sore WIB.
Pertemuan kedua menteri ini diprediksi akan menjadi momentum krusial bagi Washington untuk memperkuat kemitraan strategis di kawasan Indo-Pasifik, di tengah kebijakan luar negeri Indonesia yang tetap konsisten pada prinsip bebas aktif.
Hingga berita ini diturunkan, fokus utama pembahasan masih tertuju pada penyelarasan regulasi teknis yang tidak mencederai kedaulatan udara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Editor: Redaksi TVRINews





