Pramono Siapkan Aturan Ganti Rugi Gangguan Layanan PAM Jaya

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengatur mekanisme ganti rugi bagi pelanggan PAM Jaya yang mengalami gangguan layanan air bersih.

Hal itu disampaikan Pramono Anung dalam Rapat Paripurna tentang Sistem Penyediaan Air Bersih di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).

"Raperda ini telah mengamanatkan pembentukan berbagai peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana antara lain terkait alih kelola sarana dan prasarana, subsidi tarif, perizinan, persetujuan penyelenggara SPAM, hingga tata cara pengenaan sanksi administratif," ujar Pramono.

Baca juga: Pramono Tegaskan Air Tanah Tak Dilarang di Wilayah yang Belum Terjangkau PAM Jaya

Pramono menegaskan bahwa kualitas pelayanan adalah hal utama yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan air bersih di Jakarta.

"Eksekutif sampaikan bahwa Raperda ini telah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM," ucap Pramono.

KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Rapat paripurna pembahasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026)

Pernyataan ini menjawab kritik yang sebelumnya dilontarkan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail.

Dalam pandangan umum Fraksi PKS, Ismail menuntut adanya hubungan timbal balik yang adil antara warga dengan BUMD penyedia layanan air bersih.

Baca juga: Sebagian Galian PAM di Kalideres Akan Kembali Dibuka Usai Lebaran

Ismail menyoroti keluhan masyarakat yang langsung dikenakan sanksi jika telat membayar tagihan, namun sering kali tidak mendapat kompensasi apa pun saat layanan air mati.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Perda perlu mempertegas asas timbal balik, jika warga dikenakan sanksi saat telat membayar, maka BUMD juga wajib dikenakan penalti atau ganti rugi otomatis apabila gagal memberikan layanan, seperti air mati atau kualitas air tidak layak dalam batas waktu tertentu," kata Ismail.

Menurutnya, kewajiban warga sebagai pelanggan harus dibarengi dengan jaminan layanan maksimal dari penyedia, dalam hal ini PAM Jaya yang wajib menyediakan layanan setidaknya 20 hingga 24 jam per hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Belasan Pohon, Atap Ruko Rusak
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Pemkot Tangkap 38 Kg Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng, Dikubur Jauh dari Permukiman
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Putin akan Sambut Prabowo Lagi di Moskow Besok, Kremlin Beri Bocoran yang akan Dibahas
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran: AS harus putuskan apakah akan bangun kepercayaan dengan Teheran
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Kata-kata Johnny Jansen usai Bali United Kandas dari Persib Bandung di BRI Super League
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.